Friday, 18 November 2016

Pengantar Hukum Indonesia (Hubungan PIH dan PHI,Ruang Lingkup, Klasifikasi Hukum)

Nama  : Faris Ikhwan Erianto

NIM    : 201610110311183
Kelas   : I-D
Tugas   : TT 1


Pengantar

A.Hubungan Antara PIH dan PHI
           
    Baik PIH maupun PHI, merupakan mata pelajaran dasar suatu basis – leervak dan merupakan kuliah prasyarat (prerequisite) bagi sebagian besar dari mata kuliah asas-asas hukum. Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. Kedua mata kuliah (PIH dan PHI) dipisahkan karena saling membunyai obyek sendiri-sendiri. PHI yang menjadi obyek hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, jadi obyeknya khusus. Sedangkan PIH yang menjadi objek yang di pelajari aturan hukum pada umumnya, berarti tidak terlepas pada aturan-aturan hukum pada satu tempat dan waktu tertentu. Adapaun hubungan antara PIH dan PHI ialah bahwa PIH menjadi dasar untuk PHI, berarti untuk belajar PHI harus mendalami dahulu PIH.[1]

B. Ruang Lingkup PHI
            
     Tugas pokok dari hukum adalah menciptakan ketertiban, oleh karena ketertiban merupakan syarat terpokok dari pada adanya suatu masyarakat yang teratur, hal mana berlaku bagi masyarakat manusia di dalam segala bentuknya. Di samping ketertiban, maka hukum juga bertujuan untuk mencapai keadilan yang pada hakekatnya berakar pada kondisi yang pada suatu waktu tertentu diinginkan oleh suatu masyarakat yang tertentu. Agar tercapai ketertiban masyarakat, maka diusahakan untuk mengadakan kepastian didalam pergaulan antar manusia di dalam masyarakat. Kepastian (hukum) di sini diartikan sebagai kepastian dalam hukum dan kepastian oleh karena hukum. Dari pengertian hukum tersebut, sehingga hukum digolong-golongkan kedalam rumpun wilayah ruang lingkupnya berdasarkan jenis lapangan-lapangan hukum yang menjadi kajian Pengantar Hukum Indonesia (PHI).[2] Didalam UUDS 1950 pernah di sebutkan beberapa lapangan hukum yaitu dalam pasal 102 dan Pasal 108. Menurut Pasal 102 UUDS 1950 disebutkan adanya lapangan :
(1)   Hukum perdata.
(2)   Hukum dagang.
(3)   Hukum pidana sipil.
(4)   Hukum acara perdata.
(5)   Hukum acara pidana.
       Sedangkan menurut Pasal 108 UUDS 1950 disebutkan adanya suatu lapangan hukum yaitu “Hukum tata usaha”.[3]

C. Klasifikasi Hukum
      
     Dari pembagian atau penggolongan hukum sebagai obyek pengkajian “Pengantar Hukum Indonesia”, maka selanjutnya hukum dapat dilihat dari jenis klasifikasi hukum yang melingkupi di dalam pemberlakuannya pada lingkungan pergaulan masyarakat sebagai aturan yang memiliki tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan perlindungan, serta keadilan dari kepentingan-kepentingan manusia satu sama lainnya yaitu meliputi : (a) berdasarkan sifatnya; (b) berdasarkan fungsinya; (c) berdasarkan isinya; (d) berdasarkan waktu berlakunya; (e) berdasarkan daya kerjanya; dan (f) berdasarkan wujudnya.[4] Berikut penjelasan dari pembagian tersebut:
(a)    Berdasarkan sifatnya :

1.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.      Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.[5]

(b)    Berdasarkan fungsinya

Terkait dengan fungsi hukum yang merupakan bagian dari peranan hukum sebagai aturan hukum yang memiliki sifat memaksa dan memerintah, sehingga hukum memiliki konsekuensi-konsekuensi sebagai sangsi apabila dilanggarnya. Maka dalam perkembangan selanjutnya, peran dan fungsi hukum telah mengalami pergeseran yang positif, dalam arti peran dan fungsi hukum tidak lagi hanya sebatas menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat semata, melainkan telah meluas yakni untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat dan bangsa (welfare state).[6]

(c)     Berdasarkan isinya :

1.      Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).[7]

(d)    Berdasarkan waktu berlakunya :

1.      Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
2.      Ius Constituendum yaitu hukum yang di harapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.      Hukum azasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.[8]

(e)    Berdasarkan daya kerjanya

Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.[9]

(f)    Berdasarkan wujudnya :

1.      Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peeraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.      Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dati hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut juga HAK.[10]
  





[1]  Mokhammad Najih, SH., M.Hum. & Soimin, SH. M.H., Pengantar Hukum Indonesia, Setara Press, Malang, 2016, hlm. 15-16.
[2]  Ibidi. hlm. 16-17.
[3]  Ibid., hlm. 17
[4]  Ibid., hlm. 19
[5] Mudjiono, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1991, hlm. 20
[6] Mokhammad Najih, SH., M.Hum. & Soimin, SH. M.H., Op.Cit., hlm.20
[7] Mudjiono, SH., Op.Cit., hlm. 20
[8] Idid., hlm. 19
[9] Deden Firman, Klasifikasi Hukum, forumkomunikasifhunpas.blogspot.co.id, tanggal akses 24 September 2016
[10] Mudjiono, SH., Op.Cit., hlm. 20

2 comments:

  1. DEPOSIT OVO INDOKARTU

    Sekarang indokartu sudah bisa deposit via OVO bosku, Jadi buat anda yang selama ini sudah menanti nantikan hal ini bisa bergabung bersama kami di INDOKARUT.
    Hubungi kami di :
    WA : 081333366766
    BBM : indkartu
    LINE : indokartu
    Atau langsung di Livechat kami di www(titik)indokartu(titik)biz

    PERMAINAN POKER ONLINE

    ReplyDelete
  2. Ingin mencari Situs Bandar Judi Online Terpercaya? Segera bergabung bersama S128Cash SItus Bandar Judi Online Terpercaya yang memiliki fasilitas terbaik dan mempunyai Customer Service PROFESIONAL, RAMAH dan SOPAN yang siap melayani Anda 24 jam 7 hari NONSTOP !!
    S128Cash menyediakan semua permainan yang sedang populer di Indonesia, seperti :
    - Sportbooks
    - Live Casino
    - IDN Poker
    - Sabung Ayam Online
    - Slot Games
    - Tembak Ikan Online
    - Klik4D

    S128Cash juga menyediakan HOT PROMO yang mudah untuk di dapatkan, yaitu :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS FREEBET 200rB
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Info lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
    -Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.org

    Judi Bola

    Judi Bola Terpercaya

    ReplyDelete