Nama : Faris
Ikhwan Erianto
NIM : 201610110311183
Kelas : I-D
Tugas : TT 1
Pengantar
A.Hubungan
Antara PIH dan PHI
Baik PIH maupun
PHI, merupakan mata pelajaran dasar suatu basis – leervak dan merupakan kuliah
prasyarat (prerequisite) bagi sebagian besar dari mata kuliah asas-asas hukum.
Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. Kedua mata kuliah (PIH
dan PHI) dipisahkan karena saling membunyai obyek sendiri-sendiri. PHI yang
menjadi obyek hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, jadi
obyeknya khusus. Sedangkan PIH yang menjadi objek yang di pelajari aturan hukum
pada umumnya, berarti tidak terlepas pada aturan-aturan hukum pada satu tempat
dan waktu tertentu. Adapaun hubungan antara PIH dan PHI ialah bahwa PIH menjadi
dasar untuk PHI, berarti untuk belajar PHI harus mendalami dahulu PIH.[1]
B.
Ruang Lingkup PHI
Tugas pokok dari hukum adalah
menciptakan ketertiban, oleh karena ketertiban merupakan syarat terpokok dari
pada adanya suatu masyarakat yang teratur, hal mana berlaku bagi masyarakat
manusia di dalam segala bentuknya. Di samping ketertiban, maka hukum juga
bertujuan untuk mencapai keadilan yang pada hakekatnya berakar pada kondisi
yang pada suatu waktu tertentu diinginkan oleh suatu masyarakat yang tertentu.
Agar tercapai ketertiban masyarakat, maka diusahakan untuk mengadakan kepastian
didalam pergaulan antar manusia di dalam masyarakat. Kepastian (hukum) di sini
diartikan sebagai kepastian dalam hukum dan kepastian oleh karena hukum. Dari
pengertian hukum tersebut, sehingga hukum digolong-golongkan kedalam rumpun
wilayah ruang lingkupnya berdasarkan jenis lapangan-lapangan hukum yang menjadi
kajian Pengantar Hukum Indonesia
(PHI).[2]
Didalam UUDS 1950 pernah di sebutkan beberapa lapangan hukum yaitu dalam pasal
102 dan Pasal 108. Menurut Pasal 102 UUDS 1950 disebutkan adanya lapangan :
(1)
Hukum
perdata.
(2)
Hukum
dagang.
(3)
Hukum
pidana sipil.
(4)
Hukum
acara perdata.
(5)
Hukum
acara pidana.
Sedangkan menurut Pasal 108 UUDS 1950
disebutkan adanya suatu lapangan hukum yaitu “Hukum tata usaha”.[3]
C.
Klasifikasi Hukum
Dari pembagian
atau penggolongan hukum sebagai obyek pengkajian “Pengantar Hukum Indonesia”, maka selanjutnya hukum dapat dilihat
dari jenis klasifikasi hukum yang melingkupi di dalam pemberlakuannya pada
lingkungan pergaulan masyarakat sebagai aturan yang memiliki tujuan hukum untuk
menciptakan ketertiban dan perlindungan, serta keadilan dari kepentingan-kepentingan
manusia satu sama lainnya yaitu meliputi : (a) berdasarkan sifatnya; (b)
berdasarkan fungsinya; (c) berdasarkan isinya; (d) berdasarkan waktu berlakunya;
(e) berdasarkan daya kerjanya; dan (f) berdasarkan wujudnya.[4]
Berikut penjelasan dari pembagian tersebut:
(a)
Berdasarkan sifatnya :
1.
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.
Hukum yang mengatur (Hukum
Pelengkap), yaitu hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.[5]
(b)
Berdasarkan fungsinya
Terkait dengan fungsi hukum yang
merupakan bagian dari peranan hukum sebagai aturan hukum yang memiliki sifat
memaksa dan memerintah, sehingga hukum memiliki konsekuensi-konsekuensi sebagai
sangsi apabila dilanggarnya. Maka dalam perkembangan selanjutnya, peran dan
fungsi hukum telah mengalami pergeseran yang positif, dalam arti peran dan
fungsi hukum tidak lagi hanya sebatas menciptakan keamanan dan ketertiban
masyarakat semata, melainkan telah meluas yakni untuk mendukung terciptanya
kesejahteraan masyarakat dan bangsa (welfare
state).[6]
(c)
Berdasarkan isinya :
1.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).[7]
(d)
Berdasarkan waktu berlakunya :
1.
Ius Constitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
2.
Ius Constituendum yaitu hukum yang
di harapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.
Hukum azasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.
Ketiga macam hukum ini merupakan
Hukum Duniawi.[8]
(e)
Berdasarkan daya kerjanya
Menurut Daya Kerjanya,
hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat
mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu
hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang
dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat
memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit
tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang
berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang
lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang
mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.[9]
(f)
Berdasarkan wujudnya :
1.
Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum ini hanya menyebut peeraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum
antara dua orang atau lebih.
2.
Hukum Subyektif, yaitu hukum yang
timbul dati hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subyektif disebut juga HAK.[10]
[1] Mokhammad Najih, SH., M.Hum. & Soimin, SH.
M.H., Pengantar Hukum Indonesia, Setara
Press, Malang, 2016, hlm. 15-16.
[2] Ibidi. hlm. 16-17.
[3] Ibid.,
hlm. 17
[4] Ibid.,
hlm. 19
[5] Mudjiono,
SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1991, hlm. 20
[6] Mokhammad Najih, SH., M.Hum. &
Soimin, SH. M.H., Op.Cit., hlm.20
[7] Mudjiono,
SH., Op.Cit., hlm. 20
[8] Idid., hlm. 19
[9] Deden
Firman, Klasifikasi Hukum, forumkomunikasifhunpas.blogspot.co.id, tanggal
akses 24 September 2016
[10] Mudjiono,
SH., Op.Cit., hlm. 20
DEPOSIT OVO INDOKARTU
ReplyDeleteSekarang indokartu sudah bisa deposit via OVO bosku, Jadi buat anda yang selama ini sudah menanti nantikan hal ini bisa bergabung bersama kami di INDOKARUT.
Hubungi kami di :
WA : 081333366766
BBM : indkartu
LINE : indokartu
Atau langsung di Livechat kami di www(titik)indokartu(titik)biz
PERMAINAN POKER ONLINE
Ingin mencari Situs Bandar Judi Online Terpercaya? Segera bergabung bersama S128Cash SItus Bandar Judi Online Terpercaya yang memiliki fasilitas terbaik dan mempunyai Customer Service PROFESIONAL, RAMAH dan SOPAN yang siap melayani Anda 24 jam 7 hari NONSTOP !!
ReplyDeleteS128Cash menyediakan semua permainan yang sedang populer di Indonesia, seperti :
- Sportbooks
- Live Casino
- IDN Poker
- Sabung Ayam Online
- Slot Games
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
S128Cash juga menyediakan HOT PROMO yang mudah untuk di dapatkan, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS FREEBET 200rB
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Info lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
-Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.org
Judi Bola
Judi Bola Terpercaya