BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan
adanya kemajuan dan perkembangan zaman, dunia ini mengalami beberapa perubahan,
baik perubahan dalam kehidupan sehari-hari manusia, perubahan dalam bidang
teknologi, pendidikan, kesahatan dan berbagai bidang-bidang yang lainnya. Salah
satu yang menjadi contoh yang timbul dari adanya kemajuan dan perkembangan
zaman di dunia ini, khususnya dalam bidang kesehatan yaitu adanya transplantasi
organ.
Transplantasi
organ merupakan suatu teknik dalam bidang kesehatan atau bidang medis, dalam
upayanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari bidang kesehatan itu sendiri.
Teknik ini merupakan sebuah usaha dalam bidang kesehatan yang dilakukan dengan
cara memnidahkan organ tubuh manusia yang satu ke yang lainnya.
Jika dilihat
dalam bidang kesehatan atau bidang medis, teknik tersebut adalah merupakan
suatu kemajuan yang sangat baik dalam bidang medis. Dengan adanya teknik
tersebut maka bidang medis dapat menyelamatkan jiwa manusia atau dapat
meminimalisir terjadinya kematian
Namun apabila
dilihat dari sisi agama, khususnya dalam agama islam, teknik tersebut belum
bisa dapat dikatakan merupakan sebuah kemajuan yang baik dalam bidang medis.
Sebab didalam islam itu sendiri, terdapat hukum-hukum atau ajaran ajaran yang
menjadi patokan umat beragama islam dalam menentukan suatu perbuatan atau dalam
hal ini khususnya Teknik Transplantasi Organ, merupakan sesuatu hal yang
diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam. Maka dari itu,
berdasarkan dari penjelasan tersebut diatas, penulis tertarik untuk membahas
atau mengkaji terkait Tranplantasi Organ Menurut Agama Islam, dengan beberapa
rumusan masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Pandang Islam terkait dengan Transplatasi Organ ?
2. Apakah
Transplantasi Organ merupakan sebuah perbuatan atau tindakan yang diperbolehkan
dalam ajaran agama Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Transplatasi
Organ Menurut Islam
Transplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu, dari suatutempat
ke tempat lain, pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk
menggantikanorgan tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik.
Dalam dunia medis, masihsering ditemukan orang yang melakukan transplantasi
organ. Disamping kebutuhan jasmani,ada juga yang melakukan hal tersebut dengan
alasan kebutuhan ekonomi, yaitu denganmenjual organ yang bertujuan untuk
mendapatkan imbalan.
Zamzami
Saleh (dalam artikel Syari’ah Project, 2009) menjelaskan bahwa “Transplantasi
adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang
organtubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang
memiliki organtubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien (penerima
organ tubuh) dapat bertahanseca ra sehat.”
Ada
beberapa alasan yang menolak akan transplantasi organ baik dari orang yangmasih
sehat sampai orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat diperkuat dengan hadits
Nabi SAW, “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan
melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup”.
Dan
ada juga yang mendukung pelaksanaan transplantasi organ, karena hal ini
samahalnya dengan menolong sesama umat manusia terutama umat muslim, sesuai
firman Allah.swt “Dan saling tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong
monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-Ma’idah 2).
B. Hukum Transplantasi Organ
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sebagai komisi fatwa di Indonesia juga mengambil sikap
untuk menyikapi transplantasi. Dalam fatwanya yang keluar tahun 2010 mengatur
hukum tentang cangkok organ.Dalam fatwa tersebut ditegaskan, pencangkokan organ
manusia ke dalam tubuh yang lain diperbolehkan melalui hibah, wasiat dengan
meminta, tanpa imbalan, atau dari bank organ tubuh.
Lalu,
jika organ diambil dari tubuh seseorang yang telah meninggal juga diperbolehkan
dengan syarat harus disaksikan oleh dua dokter ahli. Selanjutnya, transplantasi
dihukumi haram jika didasari bukan karena suatu kemaslahatan hidup orang. “Transplantasi
diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjual belikan,”
terang Ketua MUI, Ma’ruf Amin dikutip dari republika.
Oleh
karenanya, pencangkokan organ atau transplantasi diperbolehkan. Asal sesuai
syariat dan syaratnya terpenuhi. Selain itu, dalam melaksanakannya juga harus
memperhatikan hal-hal yang detail agar dalam pencangkokan organ tersebut memberi
kemanfaatan bagi penerima donor dan pendonornya.
Kemudian
selain itu, fatwa dari Majma’ al-Fiqh al-Islami, menetapkan :
أولاً:
يجوز نقل العضو من مكان من جسم الإنسان إلى مكان آخر من جسمه، مع مراعاة التأكد من
أن النفع المتوقع من هذه العملية أرجح من الضرر المترتب عليها، وبشرط أن يكون ذلك لإيجاد
عضو مفقود أو لإعادة شكله أو وضيفته المعهودة له، أو لإصلاح عيب أو إزالة دمامة تسبب
للشخص أذىً نفسياً أو عضوياً.
ثانياً:
يجوز نقل العضو من جسم إنسان إلى جسم إنسان آخر، إن كان هذا العضو يتجدد تلقائياً،
كالدم والجلد، ويراعى في ذلك اشتراط كون الباذل كامل الأهلية، وتحقق الشروط الشرعية
المعتبرة
Pertama:
Boleh/mubah
hukumnya memindahkan/transplantasi organ tubuh seseorang ke bagian lain dari
tubuhnya sendiri (auto-transplantasi) hukum-nya boleh, dengan ketentuan dapat dipastikan
proses tersebut manfaatnya lebih besar daripada mudarat yang timbul.
Disyaratkan juga, hal itu dilakukan karena organ tubuhnya ada yang hilang atau
untuk mengembalikan ke bentuk asal dan fungsinya atau untuk menutupi cacat yang
membuat si pasien terganggu secara psikologis maupun fisiologis.
Kedua:
Boleh/mubah
hukumnya memindahkan/transplantasi organ tubuh seseorang ke tubuh orang lain,
jika organ tubuh yang dipindahkan itu dapat terus berganti dan berubah, seperti
darah dan kulit. Disyaratkan pula, pendonor organ tubuh tersebut seorang yang
sehat, serta beberapa syarat lainnya yang perlu diperhatikan.
ثالثاً:
تجوز الاستفادة من جزء من العضو الذي استؤصل من الجسم لعلة مرضية لشخص آخر، كأخذ قرنية
العين لإنسان ما عند استئصال العين لعلة مرضية.
رابعاً:
يحرم نقل عضو تتوقف عليه الحياة كالقلب من إنسان حي إلى إنسان آخر.
خامساً:
يحرم نقل عضو من إنسان حي يعطل زواله وظيفة أساسية في حياته وإن لم تتوقف سلامة أصل
الحياة عليها؛ كنقل قرنية العينين كلتيهما، أما إن كان النقل يعطل جزءاً من وظيفة أساسية،
فهو محل بحث ونظر كما يأتي في الفقرة الثامنة.
سادساً:
يجوز نقل عضو من ميت إلى حي تتوقف حياته على ذلك العضو، أو تتوقف سلامة وظيفة أساسية
فيه على ذلك؛ بشرط أن يأذن الميت أو ورثته بعد موته، أو بشرط موافقة ولي المسلمين إن
كان المتوفى مجهول الهوية أو لا ورثة له
Ketiga:
Boleh
hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, karena sakit
misalnya, untuk orang lain. seperti mengambil kornea dari mata seseorang yang
tidak berfungsi lagi untuk orang lain.
Keempat:
Haram
hukumnya memindahkan organ tubuh yang sangat vital, seperti jantung, dari
seseorang yang masih hidup kepada orang lain.
Kelima:
Haram
hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat menyebabkan hilangnya
fungsi organ tubuh yang asasi secara total, meskipun tidak membahayakan
keselamatan jiwanya, seperti memindahkan kedua kornea mata. Namun jika
pemindahan organ tersebut hanya berdampak hilangnya sebagian fungsi organ tubuh
yang asasi (tidak total), maka hal ini perlu pembahasan lebih lanjut,
sebagaimana yang akan disinggung pada poin kedelapan.
Keenam:
Boleh
hukumnya memindahkan organ tubuh mayyit kepada orang hidup yang sangat
bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh tersebut, atau fungsi organ
vital sangat tergantung pada keberadaan organ tersebut. Dengan syarat si mayit
atau ahli warisnya mengizinkan. Atau dengan syarat persetujuan pemerintah
muslim jika si mayyit seorang yang tidak dikenal identitasnya dan tidak
memiliki ahli waris.
سابعاً:
وينبغي ملاحظة أن الاتفاق على جواز نقل العضو في الحالات التي تم بيانها، مشروط بأن
لا يتم ذلك بوساطة بيع العضو. إذ لا يجوز إخضاع الإنسان للبيع بحال ما.
أما
بذل المال من المستفيد، ابتغاء الحصول على العضو المطلوب عند الضرورة أو مكافأة وتكريماً؛
فمحل اجتهاد ونظر
ثامناً:
كل ما عدا الحالات والصور المذكورة، مما يدخل في أصل الموضوع، فهو محل بحث ونظر، ويجب
طرحه للدراسة والبحث في دورة قادمة على ضوء المعطيات الطبية والأحكام الشرعية.
Ketujuh:
Perlu
diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan organ tubuh yang dijelaskan
di atas, disyaratkan tidak dilakukan dengan cara jual beli organ tubuh, karena
jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama sekali. Adapun membelanjakan
uang untuk mendapatkan organ tubuh yang sangat dibutuhkan saat darurat, hal itu
masih perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut.
Kedelapan:
Selain
bentuk dan kondisi tersebut dia atas yang masih ada kaitannya dengan masalah
ini, maka masih perlu penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya dipelajari
serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan hukum-hukum syar’i.[2]