A.
Pengertian
dan dasar hukum asuransi dalam islam
Kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa
Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa
Indonesia dengan padanan kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa
disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan).
Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan
syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.
Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as- Sunnah.
Dalam perspektif
ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa
arab taka<fala-yataka<fulu-takaful yang berarti saling menanggung atau
saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan
dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.
Dari beberapa
pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya asuransi takaful
merupakan pihak yang tertanggung penjamin atas segala risiko kerugian,
kerusakan, kehilangan, atau kematian yang dialami oleh nasabah (pihak
tertanggung). Dalam hal ini, si tertanggung mengikat perjanjian (penjaminan
resiko) dengan si penanggung atas barang atau harta, jiwa dan sebagainya
berdasarkan prinsip bagi hasil yang mana kerugian dan keuntungan disepakati
oleh kedua belah pihak.
Dari segi hukum
positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada
Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang Pasal 246, yaitu: ”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana
seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Pengertian diatas tidak
dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak
mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur
teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya.
Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan
Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut
dikeluarkan karena regulasi yang ada, tidak dapat dijadikan pedoman untuk
menjalankan kegiatan Asuransi Syariah.
Tetapi fatwa DSN-MUI
tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak
termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan
Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk
peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum
memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan
Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No.
424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No.
4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem
asuransi berbasis Syariah.
B. Fungsi Asuransi dalam islam
-
Perlindungan Jiwa
Seluruh tanggungan kecelakaan,
cacat total, serta proses perencanaan keuangan dilakukan sesuai prinsip
syariah. Setiap Nasabah dapat menentukan besaran manfaat pertanggungan yang
diinginkan dan di sinilah fungsi dan peran Asuransi Syariah.
-
Instrumen Investasi
Mudharabah atau hasil investasi
yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan menabung atau deposito
sehingga dapat berfungsi sebagai instrumen investasi.
-
Perlindungan Biaya Kesehatan
Ada juga penggantian biaya
perawatan rumah sakit yang disebabkan oleh penyakit dan kecelakaan. Fungsi
Tenaga Pemasar Asuransi Syariah di antaranya menyiapkan fasilitas cashless yang
memudahkan perawatan di rumah sakit.
-
Asuransi Double Claim
Beberapa produk Asuransi Syariah
menawarkan sistem Double Claim di mana Nasabah dapat memanfaatkan perlindungan
biaya rawat inapnya di rumah sakit untuk semua anggota keluarga.
-
Pembebasan Kontribusi Dasar
Setiap Nasabah bisa menikmati
fungsi Asuransi Syariah meskipun dalam situasi ketidakmampuan total untuk
membayar tagihan yang ada.
C. Tujuan Asuransi Syari’ah
-
Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
-
Meningkatkan efisiensi, karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
-
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu
mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan
tidak pasti.
-
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan
kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan
oleh peminjam uang.
-
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar.
Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
-
Menutup Loss of Earning Power seseorang
atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
-
Memberikan solusi dan pelayanan terbaik
dalam perencanaan keuangan dan pengelolah risiko bagi umat, dengan menawarkan
jasa takaful dan keuangan syari’ah yang di kelolah secara profesional, adil,
tulus , amanah.
-
Menjadi group asuransi terkemuka yang
menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang komprehenship dengan
jangkauan signifikan di seluruh Indonesia.
D. Subyek dan Obyek Pertanggungan
-
Subyek Asuransi
Dalam tiap-tiap
persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau
badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada
seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban
itu, maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak
berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu
penanggung dan tertanggung.( bid, halaman 34)
Jadi berdasarkan
Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (KUHD) bisa disaimpulkan bahwa ada
dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu :
Pihak
tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak
ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan
resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
Pihak
penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain,
dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio
peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti rugi
-
Obyek Asuransi
Yang
dipergunakan pada umumny adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas
harta benda, misalnya ; rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya.
Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan.
Disamping itu
bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan.
Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung
jawab pemilik pabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Jadi ada 3
(tiga) hal yang dapat didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu:
1.
Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan
kesehatan.
2.
Hak milik atas benda
3.
Tanggung jawab atau kewajiban yang harus
dipikul seseorang.
E. Akad/Perjanjian
-
Akad Tijarah
Akad tijarah adalah
semua bentuk akad atau perjanjian yang dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam
konteks asuransi, akad ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang
selanjutnya akan jadi aturan dasar untuk semua hal yang berlaku pada asuransi
syariah yang dibeli.
-
Akad Tabarru’
Tabarru’ adalah semua
bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan
semata untuk tujuan komersial atau sumbangan. Dana Tabarru’ ini adalah dana
yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu
peserta lain jika terjadi sebuah risiko tertentu. Jadi pada dasarnya, setiap
peserta akan menolong peserta lain dalam asuransi syariah ini dan perusahaan
asuransi syariah berfungsi sebagai pengelola dana nasabah.
F. Asas-asas Asuransi
1.
Menjalankan Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid menjadi
prinsip dasar dalam asuransi syariah. Hal inilah yang menjadi salah satu poin
utama yang wajib dipahami dengan baik. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki
asuransi bukanlah untuk meraih keuntungan semata, melainkan untuk ikut serta
dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.
Hal tersebut perlu dan
wajib dipahami dengan baik bagi Anda yang ingin memiliki asuransi syariah.
Sebab asuransi syariah ditujukan untuk saling tolong-menolong dan bukan sebagai
sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah (risiko) di kemudian hari.
2.
Mengamalkan Prinsip Keadilan
Di dalam asuransi
syariah juga terdapat prinsip keadilan di mana nasabah dan pihak perusahaan
asuransi bersikap adil satu sama lain. Artinya, kedua belah pihak ini harus
berkeadilan terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu,
tidak ada pihak yang merasa terzalimi atau dirugikan atas penggunaan produk
asuransi tersebut.
3.
Memuat Prinsip Tolong Menolong
Prinsip tolong-menolong
menjadi salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah. Sesama nasabah
memang diwajibkan untuk saling berderma dan saling membantu antara satu dengan
yang lainnya. Hal seperti inilah yang dilakukan ketika salah satu nasabah
terkena musibah dan mengalami kerugian sehingga pihak perusahaan asuransi hanya
akan bertindak sebagai pengelola dana saja di dalam konsep asuransi syariah.
4.
Ada Prinsip Kerjasama dalam Asuransi
Syariah
Asuransi syariah juga
menjalankan prinsip kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola
dananya. Kerja sama ini dilakukan sesuai dengan perjanjian/akad yang telah
disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, keduanya dapat
menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.
5.
Dilandasi Prinsip Amanah
Perusahaan asuransi
juga dilandasi prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah dan hal yang sama
juga berlaku bagi para nasabah asuransi syariah. Dalam hal ini, nasabah harus
bersikap jujur dan tidak mengada-ada ketika mengajukan klaim. Di sisi lain,
pihak perusahaan asuransi juga tidak boleh semena-mena dalam mencari
keuntungan, termasuk dalam mengambil berbagai keputusan.
6.
Memiliki Prinsip Saling Rida
Prinsip saling rida ini
menjadi dasar dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam asuransi syariah
sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Artinya,
nasabah rida ketika dananya dikelola perusahaan asuransi sebagaimana mestinya
yang sesuai dengan konsep syariah. Sementara perusahaan asuransi juga harus
rida dengan amanah yang diterimanya dari nasabah. Dan mereka harus mengelola
dana nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.
Prinsip Menghindari Riba
Konsep syariah tidak
membenarkan adanya riba, termasuk dalam asuransi syariah. Artinya, semua
dana/premi yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi wajib
diinvestasikan dalam berbagai bisnis tertentu yang sesuai dengan prinsip
syariah.
8.
Prinsip Menghindari Bertaruh
ika dalam asuransi
konvensional penggunaan prinsip maisir (mirip gambling) adalah hal yang lumrah,
hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah. Asuransi syariah menghindari
penggunaan konsep tersebut dan akan menerapkan sistem risk sharing di dalam
layanan mereka.
9.
Prinsip Menghindari Ketidakjelasan
Asuransi syariah juga tidak
memperbolehkan adanya gharar (ketidakjelasan) dalam layanan mereka. Sebab
asuransi ini menggunakan konsep risk sharing dan bukan risk transfer
sebagaimana yang lazim digunakan dalam asuransi konvensional.
10.
Prinsip Menjauhi Praktik Suap-Menyuap
Baik perusahaan asuransi maupun nasabah
penggunanya, keduanya harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap-menyuap
dalam semua transaksi yang dilakukan. Pada dasarnya, suap-menyuap (risywah)
adalah kegiatan yang akan menguntungkan satu belah pihak saja, sedangkan pihak
lainnya akan dirugikan. Itulah mengapa hal ini dilarang dalam asuransi syariah.
G. Produk Asuransi
-
Takaful Individu
Produk asuransi syariah
ini memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi, dan dibagi
menjadi beberapa jenis berikut ini:
1.
Takaful Dana Investasi yang menjamin dan
memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila
nasabah meninggal dunia lebih awal,
2.
Takaful Dana Haji yang dipergunakan
sebagai perlindungan dana perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji,
3.
Takaful Dana Siswa yang memberikan
jaminan dana pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana,
4.
Takaful Dana Jabatan yang memberikan
jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting
bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.
-
Takaful Group
Produk Asuransi Syariah ini memberi
perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan kelompok, misal kelompok dalam
sebuah perusahaan yang dibagi menjadi beberapa jenis berikut ini:
1.
Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji
sebagai perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji, yang
didanai iuran bersama dengan keberangkatan bergilir,
2.
Takaful Kecelakaan Siswa yang memberikan
proteksi pelajar dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang
mengakibatkan meninggal dunia,
3.
Takaful Wisata dan Perjalanan yang
memberikan proteksi peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan
meninggal dunia atau cacat seumur hidup,
4.
Takaful Kecelakaan Group, yang
memberikan proteksi santunan karyawan dalam perusahan, organisasi atau
perkumpulan lainnya,
5.
Takaful Pembiayaan, untuk proteksi
pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian.
-
Takaful Umum
Produk Asuransi Syariah ini memberi
perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum dan dibagi menjadi beberapa
jenis yaitu:
1.
Takaful Kebakaran, untuk perlindungan dari kerugian yang disebabkan
api,
2.
Takaful Kendaraan Bermotor, untuk
perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor,
3.
Takaful Rekayasa, untuk perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan
pembangunan baik pembangunan rumah, villa, dan bangunan lainnya,
4.
Takaful Pengangkutan, untuk perlindungan
dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan baik darat,
laut, dan udara,
5.
Takaful Rangka Kapal, untuk perlindungan
dari kerusakan mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan
kecelakaan atau musibah.
No comments:
Post a Comment