Tuesday, 4 August 2020

BAB 1 ( Pengertian Islam, Agama Islam dan Hukum Islam)

A.    PENGERTIAN ISLAM, AGAMA ISLAM DAN HUKUM ISLAM/SYARI’AH

 

1.      Pengertian Islam

 

Perkataan islam terdapat dalam AL-QURAN, kata benda yang berasal dari kata kerja Salima. Akarnya adalah Sim Lam Mim : S - L – M. Dari akar kata ini terbentuk kata-kata Salm, Silm, dan sebagainya. Arti yang dikandung perkataan islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamataan, penyerahan (diri) dan kepatuhan, Dari kata salm tersebut, timbul ungkapan assalamualaikum yang telah membudayakan dalam masyarakat Indonesia. Artinya semoga anda selamat, damai, sejahtera.

 

2.      Agama Islam

 

Agama Islam adalah agama yang diridhoi Allah, yang paling benar dan sempurna serta agama yang membawa rahmat bagi semesta alam.

 

3.      Hukum Islam/Syariah

 

Hukum Islam/Syari’ah adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab, kadang kala, membingungkan, kalau tidak diketahui rersis maknanya yang dimaksud adalah istilah-istilah yaitu :

1)      Hukum

2)      Hukum dan Ahkam

3)      Syariah atau Syariat

4)      Fiqih atau Fiqh

5)      Dan beberapa kata lain yang berkaitan dengan istilah-istilah

 

 

4.      KEDUDUKAN HUKUM ISLAM/ SYARI’AH DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM

 

Didalam beberapa tulisan bahkan di dalam daftar nama mata kuliah keahlian hukum kurikulum inti program studi pendidikan sarjana hukum (1983), mata kuliah hukum islam dinamakan hukum islam I ini disebabkan karena dahulu dalam kurikulum fakultas hukum; hukum islam dibagi menjadi 2, bagian satu disebut hukum islam I dan bagian II, hukum islam II. Hukum islam I adalah dasar atau pengantar hukum islam, hukum islam II lanjutan hukum islam I. Namun, dalam perkembangannya kemudian, materi hukum islam II, di fakultas hukum di tambah dengan susunan wewenang dan hukum acara peradilan. Agama serta zakat, kendatipun, karena kekurangan waktu hanya disinggung sepintas lalu.

 

 

5.      KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Di Indonesia berlaku beberapa sistem yang harus dilihat dari seri umumnya, yang harus dilihat dari seri umumya, yang tertua adalah Hukum Adat. Kemudian menyusul hukum islam dan hukum barat. Ketiganya mempunyai cirri dan sistem tersendiri, tumbuh dalam masyarakat dan Negara Indonesia. Karena itu, sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Hukum Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui Hukum Adat, Republik Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum islam, sepanjang peraturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama islam.


No comments:

Post a Comment