A.
PENGERTIAN ISLAM, AGAMA ISLAM DAN HUKUM ISLAM/SYARI’AH
1.
Pengertian Islam
Perkataan islam terdapat dalam
AL-QURAN, kata benda yang berasal dari kata kerja Salima. Akarnya adalah Sim
Lam Mim : S - L – M. Dari akar kata ini terbentuk kata-kata Salm, Silm, dan
sebagainya. Arti yang dikandung perkataan islam adalah kedamaian,
kesejahteraan, keselamataan, penyerahan (diri) dan kepatuhan, Dari kata salm
tersebut, timbul ungkapan assalamualaikum yang telah membudayakan dalam
masyarakat Indonesia. Artinya semoga anda selamat, damai, sejahtera.
2.
Agama Islam
Agama Islam adalah agama yang
diridhoi Allah, yang paling benar dan sempurna serta agama yang membawa rahmat
bagi semesta alam.
3.
Hukum Islam/Syariah
Hukum Islam/Syari’ah adalah hukum yang
bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. Sebagai sistem hukum ia
mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab,
kadang kala, membingungkan, kalau tidak diketahui rersis maknanya yang dimaksud
adalah istilah-istilah yaitu :
1)
Hukum
2)
Hukum dan Ahkam
3)
Syariah atau Syariat
4)
Fiqih atau Fiqh
5)
Dan beberapa kata lain yang
berkaitan dengan istilah-istilah
4.
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM/ SYARI’AH DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
Didalam beberapa tulisan bahkan di
dalam daftar nama mata kuliah keahlian hukum kurikulum inti program studi
pendidikan sarjana hukum (1983), mata kuliah hukum islam dinamakan hukum islam
I ini disebabkan karena dahulu dalam kurikulum fakultas hukum; hukum islam
dibagi menjadi 2, bagian satu disebut hukum islam I dan bagian II, hukum islam
II. Hukum islam I adalah dasar atau pengantar hukum islam, hukum islam II
lanjutan hukum islam I. Namun, dalam perkembangannya kemudian, materi hukum
islam II, di fakultas hukum di tambah dengan susunan wewenang dan hukum acara
peradilan. Agama serta zakat, kendatipun, karena kekurangan waktu hanya
disinggung sepintas lalu.
5.
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Di Indonesia berlaku beberapa sistem yang
harus dilihat dari seri umumnya, yang harus dilihat dari seri umumya, yang
tertua adalah Hukum Adat. Kemudian menyusul hukum islam dan hukum barat.
Ketiganya mempunyai cirri dan sistem tersendiri, tumbuh dalam masyarakat dan
Negara Indonesia. Karena itu, sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Hukum
Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui Hukum Adat, Republik
Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum islam, sepanjang
peraturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama islam.
No comments:
Post a Comment