A.
PENTINGNYA
PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM ISLAM DAN PERLEMBAGAANNYA
Al-Qur’an tidak
menyebut konsep lembaga keuangan secara eksplisit. Namun penekanan tentang
konsep organisasi sebagaimana organisasi keuangan telah terdapat dalam
al-Qur’an. Konsep dasar kerjasama kuamalah dengan berbagai cabang-cabang
kegiatannta mendapat perhatian yang cukup banyak dari al-Qur’an. Dalam sistem
politik misalnya dijumpai istilah qaum untuk menunjukkan adanya kelompok sosial
yang berinteraksi dengan yang lain. Juga terdapat istilah balad (negeri) untuk
menunjukkan adanya struktur sosial masyarakat dan juga muluk (pemerintahan)
untuk menunjukkan pentingnya sebuah pengaturan hubungan antar anggota
masyarakat. Khalifah (kepemimpinan), juga menjadi perhatian dalam al-Qur’an.
Konsep sistem organisasi tersebut, juga dijumpai dalam organisasi modern.
Khusus tentang
urusan ekonomi, al-Qur’an
memberikan aturan-aturan dasar,
supaya transaksi ekonomi
tidak sampai melanggar norma/etika.
Lebih jauh dari
itu, transaksi ekonomi
dan keuangan lebih
berorientasi pada keadilan
dan kemakmuran umat.
Istilah suq (pasar) misalnya menunjukkan tentang betapa aspek pasar
(market), harus menjadi
fokus bisnis yang
penting. Organisasi keuangan dikenal dengan istilah Amil. Badan
ini tidak saja berfungsi untuk
urusan zakat semata,
tetapi memiliki peran
yang lebih luas
dalam pembangunan ekonomi.
Pembagian ghoni<mah, misalnya
menunjukkan adanya mekanisme distribusi yang merata dan adil. Sebagai lembaga
dengan struktur organisasi
yang jelas, Islam
juga menekankan pentingnya
akhlak/etika.
Merujuk pada
ciri-ciri organisasi modern
seperti; transparansi dan
akuntabilitas, keterbukaan, egalitarianisme, professionalism dan pertanggungjawaban, juga
mendapat perhatian yang
serius. Al-Qur’an telah sejak
lama memberikan aturan dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi
pembentukan organisasi modern.
Prinsip akuntabilitas dan
transparansi memberikan arahan
bahwa lembaga bisnis
harus dapat menunjukkan
prinsip keterbukaan dan
bebas dari manipulasi.
Konsep pencatatan (akuntansi
dalam istilah ekonomi
modern) baik laporan
keuangan (laba-rugi dan
perubahan modal dan administrasi bisnis yang lain) secara jelas diatur
dalam Al-Qur’an. Sebagaimana
ditegaskan dalam Surat
Al Baqarah ayat 282.
اَيَه ُّيـَاأَينِذ
َّالواُنَمَآاَذِإْمُتْنَايـَدَتٍنْيَدِبَلىِإٍلَجَأىًّمَسُمُوهُبُتْاكَفْبُتْكَيْلَوْمُكَنْيـَبـٌبِاتَكِلْدَعْالِبَلاَوَبْأَيٌبِاتَكْنَأَبُتْكَياَمَكُهَم
َّلَعُه َّاللArtinya :“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai, dalam waktu
yang ditentukan, maka
hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang
penulis (akuntan), menuliskannya dengan
benar. Dan janganlah
penulis, enggan menuliskannya, sebagaimana
Allah telah mengajarkannya (profesional)... (QS.
Al Baqarah: 282).
Dilihat dari
beberapa ciri tersebut,
jelaslah bahwa Islam
menekankan pentingnya pengaturan
bisnis secara benar.
Untuk mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan, jalan
mengorganisasi diri dalam
sebuah wadah menjadi
tuntutan. Lembaga bisnis
dalam Islam sesungguhnya
bukan saja berfungsi
sebagai pengumpul modal
dan mengakumulasi laba, tetapi
juga berperan dalam pembentukan sistem ekonomi
yang lebh adil
dan terbebas dari
perilaku ekonomi yang
zalim. Penjelasan ini
dapat kita jumpai
dalam Surat Ali
Imran ayat 104
. ْنُكَتْلَوْمُكْنِمٌة
َّمُأَونُعْدَيَلىِإِْيرَْالخَونُرُمْأَيَوِوفُرْعَمْالِبَنْوَهْنـَيـَوِنَعِرَكْنُمْالَكِئَولُأَوُمُهَونُحِلْفُمْال
Artinya: “Dan
hendaklah kamu adakan sekelompok orang (lembaga bisnis), yang berfungsi
untuk mengajak kepada
kebaikan, mengajak berbuat
baik dan mencegah
kemungkaran. Mereka itulah
orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104).
Mengajak kepada
kebajikan dapat berarti
menuju pada peningkatan
kehidupan dan kesejahteraan
ekonomi. Berbuat baik
dan mencegah kemungkaran
berarti juga menciptakan
iklim dan sistem
bisnis yang Islami jauh dari sistem yang anarkis dan
eksploitatif.
B.
PENGERTIAN
DAN LATAR BELAKANG PERBANKAN DALAM ISLAM
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sedangkan Bank
Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah. Dimana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan
Bank umum syariah, adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Pada bank
umum syariah terdapat 2 pembagain utama terkait jenis banknya, yaitu (1) Unit
usaha syariah, yaitu yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari
kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah,
atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
(2) Channeling syariah yaitu melayani transaksi-transaksi dengan skim syariah,
dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki UUS atau unit usaha syariah.
Al-Qur’an tidak menyebut konsep lembaga keuangan secara eksplisit, namun jika yang dimaksud lembaga itu adalah sesuatu yang memiliki
unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi serta hak dan kewajiban, maka
semua lembaga itu disebut secara jelas dalam
Al’Quran yaitu lembaga disebutkan sebagai struktur, manajemen, fungsi, hak dan
kewajiban. Dalam sistem politik misalnya dijumpai istilah qaum untuk
menunjukkan adanya kelompok sosial yang berinteraksi dengan yang lain, ummat,
muluk (pemerintahan) untuk menunjukkan pentingnya sebuah pengaturan hubungan
antar anggota masyarakat, balad (negeri)
untuk menunjukkan adanya struktur sosial masyarakat dan, Suq misalnya
menunjukkan tentang betapa aspek pasar (market) harus menjadi fokus
bisnis yang penting. Demikian juga
konsep-konsep yang merujuk kepada ekonomi, seperti zakat, shadaqah, maal dan
sebagainya memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu. Pembagian
ghonimah, misalnya menunjukkan adanya mekanisme distribusi yang merata dan
adil.[1]
Lembaga
keuangan pada masa Rasulullah yaitu (1) Baitul Maal, lembaga Baitul Maal (rumah
dana), merupakan lembaga bisnis dan sosial yang pertama dibangun oleh nabi.
Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Apa yang dilaksanakan oleh
rasul merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan
pembelanjaan (expenditure) secara transparan dan bertujuan seperti apa
yang disebut sekarang sebagai welfare oriented.[2]
Para ahli
ekonomi Islam dan sarjana ekonomi Islam sendiri memiliki perbedaan dalam
menafsirkan Baitul Maal ini. Sebagian berpendapat, bahwa Baitul Maal itu
semacam bank sentral, seperti yang ada saat ini. Sebagian lagi berpendapat, bahwa
baitul maal itu semacam menteri keuangan atau bendahara negara. Hal ini
mengingat fungsinya untuk menyeimbangakn antara pendapatan dan pembelanjaan
negara. Namun kehadiran lembaga ini membawa pembaruan yang besar. Dana-dana
umat, baik yang bersumber dari dana sosial dan tidak wajib seperti sedekah,
denda (dam), dan juga dana-dana yang wajib seperti zakat, jizyah dll,
dikumpulkan melalui lembaga Baitul Maal dan disalurkan untuk kepentingan umat.[3]
(2) Wilayatul
Hisbah, Wilayatul Hisbah merupakan framework bagi aktifitas-aktifitas ekonomi
dan muamalah. Pada masa nabi fungsi lembaga kontrol ini dipegang langsung oleh
beliau dengan maksud untuk mengawasi aktivitas ekonomi masyarakat agar tidak
terjadi tindakan-tindakan ekonomi yang merugikan pihak lain.
(3) Pembangunan
etika bisnis, Rasulullah tidak saja meletakkan dasar tradisi penciptaan suatu
lembaga, tetapi juga membangun sumber daya manusia dan akhlak, lembaga sebagai
pendukung dan prasyarat dari lembaga itu sendiri. Adapun berbagai bentuk
pembangunan etika tersebut yaitu penghapusan riba Ini dilakukan karena praktek
riba adalah tindakan ekonomi yang secara tegas dilarang oleh Allah, padahal
praktek riba di Madinah saat itu sudah menjadi tradisi yang sudah mendarah
daging, Penciptaan keadilan, dalam setiap kebijakan ekonomi Rasulullah selalu
mementingkan keadilan, bukan hanya untuk kaum muslimin tetapi juga untuk
kaum-kaum lainnya, Penghapusan Monopoli
dimana monopoli merupakan tindakan
ekonomi yang sangat merugikan orang lain, serta membangun etika disnis dengan
sifat-sifat terpuji lainnya.
Berikut adalah
karakteristik bisnis yang dimiliki rasulullah, diantaranya adalah Honest (jujur), Forward Looking (berpikiran maju), Competent (kompeten/mampu),
Inspiring (memberi inspirasi), Intelligent (cerdas), Fair-minded (adil),
Broad-minded (berwawasan luas), Supportive (mendukung), Straight
Forward (berterus terang), Dependable (bisa diandalkan), Cooperative
(dapat bekerjasama), Determined (tegas), Imaginative
(berdaya-imajinasi) 14. Ambitious (berambisi) 15. Courageous
(mendorong/berani), Caring (peduli), Mature (matang/dewasa), Loyal
(setia), Self-controlled (menguasai diri), Independent (mandiri).
Diantara beberapa karakter yang rasulullah tanamkan dalam perjalanan bisnisnya
diatas, hal ini tetap tidak bisa terpisahkan dari sifat utama yang beliau
miliki sebagai rasul, antara lain (shiddiq, amanah, fathanah dan tabligh).[4]
Lembaga Keuangan Pada Masa Sahabat dimana tradisi yang dibangun
Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pd masa sahabat, mekanisme pasar amat
diperhatikan, baitul maal sebagai
instrumen dalam
kebijakan fiskal. Misalnya dimulai dengan memilih Abu
Bakar Shidiq sebagai khalifah pertama. Baitul Maal semakin mapan bentuknya pada
zaman khalifah Umar bin Khatab. Pada masanya sistem administrasi dan pembentukan
dewan-dewan dilakukan untuk ketertiban administrasi. Umar juga meluaskan basis zakat dan sumber pendapatan lainnya. Kebijakan
Umar diteruskan oleh Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Para khalifah itu
amat serius dalam memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara
maksimal pendapatan dan penerimaan dalam Baitul Maal. Fungsi Baitul Maal
sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal ini tentu hanya dapat terlaksana
dengan sosok para khalifah yang adil dan jujur serta amanah.
Pada
Masa Dinasti kegiatan ekonomi semakin meluas, penciptaan standar uang bagi umat
Islam, dan Baitul Maal berfungsi sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal dan
moneter. Lembaga keuangan syariah modern, pada masa ini merupakan masa kebangakitan kembali umat Islam setelah mengalami
masa kemunduran. Berbagai gerakan kebangkitan ekonomi Islam ini tampak pada
munculnya berbagai institusi ekonomi dan keuangan Islam, diantaranya: Local Saving
Bank di Mit Ghamir, Mesir oleh Abdul Hamid an-Naggar 1969, IDB 1975, Bank Islam
dan Lembaga Keuangan Islam Non-Bank berkembang di Eropa, Asia, Afrika dan
Amerika.[5]
Sistem Lembaga keuangan ada dua yaitu (1) non deposit taking, non
deposit taking adalah lembaga keuangan selain bank yang dalam kegiatannya tidak
diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang terdiri dari pasar uang, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
modal ventura, leasing
anjak piutang, pegadaian, kartu plastik. (2) deposit taking, merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat banyak yaitu dewan moneter dalam hal ini bank sentral dan
otoritas jasa keuangan terdiri dari BPR dan Bank Umum konvensional maupun
syariah.
C.
PERANAN
DAN TATACARA OPERASIONAL BANK SYARIAH
Bank Syariah memiliki beberapa karakteristik diantaranya berdasarkan
prinsip syariah, implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri: pelarangan riba
dalam berbagai bentuknya, tidak mengenal konsep “time-value of money”,
Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan, beroperasi atas
dasar bagi hasil, jual-beli, dan sewa, kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan
atas jasa, tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan,
azas utamanya yaitu kemitraan, keadilan, transparansi dan universal, tidak
membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil dimana dapat
melakukan dua transaksi sektor riil.
Aplikasi produk bank syariah terdiri dari
produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, produk jasa perbankan, produk
sewa dan produk lain. Produk penghimpunan dana terdiri dari giro berdasarkan
prinsip wadi’ah yad dhamanah, tabungan prinsip wadi’ah yad dhamanah dan
mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat), deposito prinsip mudharabah
mutlaqah (investasi tidak terikat) investas khusus prinsip mudharabah
muqayyadah (investasi terikat).
Produk penyaluran dana,
terdiri dari pembiayaan modal
kerja dengan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, Pembiayaan proyek
menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, Pengadaan barang investasi (jual
beli barang) menggunakan prinsip Murabahah, Produksi agribisnis / sejenis
berdasarkan prinsip salam dan salam paralel, Manufaktur kontruksi prinsip
istishna dan istishna paralel,
Penyertaan prinsip musyarakah, Leter of Credit-Ekspor (pembiayaan ekspor)
dengan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’i), LC–Impor prinsip murabahah,
salam/istishna dan murabahah, mudharabah, Surat berharga (Obligasi) berdasarkan
prinsip mudharabah, ijarah.
Produk Sewa yaitu sewa
beli berdasarkan prinsip syariah ijarah muntahiya bittamlik (Ijarah Wa Igtina),
sewa dengan opsi pemindahan hak berdasarkan prinsip ijarah muntahiya bittamlik.
Produk Lain, Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(SIMA), berdasarkan prinsip mudharabah , Sertifikat Wadiah Bank Indonesia berdasarkan prinsip wadiah.
Berdasarkan pada uraian
diatas, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank
konvensional, yaitu :
Secara umum, berdasar pada
tabel diatas maka akan lebih mudah menggambarkan perbedaan diantara bank
syariah dan bank konvensional yang ditinjau dari berbagai persfektif.
[1] Muhammad,
Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarka:
UPP AMP YKPN, 2003) h. 53
[2] Ibid.,
h. 23.
[3] Ibid.,
h. 66.
[4] Malahayati, Rahasia Bisnis Rasulullah,
(Yogyakarta: Great! Publisher, 2010), h. 28.
[5] Syafaruddin, Materi Power Point Ekonomi
Moneter Islam, Pada Hari Minggu Tanggal 07 Juni 2015 Jam 14.24 Wita. di Watampone.
Bagaimana Bab XV tentang hukum perbankan Islam dijelaskan dalam informasi tersebut?
ReplyDeleteRegard Telkom University