1. Salah Paham Terhadap Agama Islam
dan Hukum Islam
A. Kesalahpahaman terhadap Islam disebabkan karena:
- Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam
- Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam
- Salah mempergunakan metode mempelajari Islam
B. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji dan memahami hukum
Islam
- Hukum Islam harus dipelajari dalam kerangka dasar
ajaran Islam, yang menempatkan hukum Islam sebagai salah satu bagian agama
Islam;
- Harus dihubungkan dengan iman dan kesusilaan,
karena dalam sistem hukum Islam, iman (akidah), hukum, dan kesusilaan
(akhlak) tidak dapat dipisahkan;
- Hukum Islam tidak dapat dikaji dan dipahami
dengan mempergunakan ilmu hukum barat yang sifatnya sekuler;
- Harus dikaitkan dengan beberapa istilah kunci,
diantaranya adalah syariah dan fiqih yang dapat dibedakan tetapi tidak
mungkin dipisahkan;
- Hukum Islam mengatur seluruh tata hubungan
manusia, baik dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan manusia lain dan
benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya;
- Hukum Islam harus dikaji dan dipelajari dengan
mempergunakan metodologi hukum Islam sendiri yang disebut Usul Fiqih.
2. Bidang-bidang Hukum Islam
Hukum Islam baik dalam
pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian besar, yaitu
bidang Ibadah dan bidang Muamalah .
a.
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim
dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat,
menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat
ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh
Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian, tidak mungkin ada proses
yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum,
susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah
penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.
b.
Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan
tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka
untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan
usaha itu.
No comments:
Post a Comment