Tuesday, 4 August 2020

BAB VI ( Sumber-Sumber Hukum Islam )

A.    Sumber Hukum Islam Secara Umum

Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, termpat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pencahnya partikel-partikel yang berserakan.

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi hukum Islam, yaitu Al Quran, hadis, dan ijtihad

B.     Al-quran Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama

Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut. “Aku tinggalkan kepadamu sekalian dua perkara. Apabila kamu berpegang teguh kepada dua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selamanya. Kedua perkara tersebut yaitu kitabullah (al-quran) dan sunnah rasul (hadits)

Al Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar.

Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al Quran sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil.Selain itu, Al Quran sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya.

C.    Ulumul Quran

Kata ‘ulum jamak dari kata ‘ilmu. ‘Ilmu berarti al-fahmu wal idraak (faham dan menguasai). Kemudian arti kata ini berubah menjadi: ‘permasalahan yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah’.

Jadi, yang dimaksud dengan ‘uluumul qur’an ialah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Quran dari segi asbaabu nuzuul (sebab-sebab turunnya al-qur’an), pengumpulan dan penertiban Qur’an, pengetahuan tentang surah-surah Mekah dan Madinah, an-nasikh wal mansukh, al-muhkam wal mutasyaabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Qur’an. Terkadang ilmu ini dinamakan juga ushuulu tafsir (dasar-dasar tafsir) karena yang dibahas berkaitan dengan beberapa masalah yang harus diketahui oleh seorang Mufassir sebagai sandaran dalam menafsirkan Qur’an.

Objek Pembahasan ‘Ulumul Qur’an

Objek Pembahasan ‘ulumul Qur’an dibagi menjadi tiga bagian besar:

-          Pertama, sejarah dan perkembangan ‘ulumul Qur’an, meliputi: sejarah rintisan ‘ulumul quran di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, tabi’in, dan perkembangan selanjutnya lengkap dengan nama-nama ulama dan karangannya di bidang ulumul quran di setiap zaman dan tempat.

-          Kedua, pengetahuan tentang Al-Quran, meliputi : Makna Quran, Karakteristik Al-Quran, Nama-nama al-Quran, Wahyu, Turunnya Al-Quran, Ayat Makkah dan Madinah, Asbabun Nuzul, dan seterusnya.

-          Ketiga, metodologi penafsiran Al-Quran, meliputi: Pengertian Tafsir dan Takwil, Syarat-syarat Mufassir dan Adab-adabnya, Sejarah dan Perkembangan ilmu tafsir, Kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Quran, Muhkam dan Mutasyabih, Aam dan Khoos, Nasikh wa Mansukh, dan seterusnya.


No comments:

Post a Comment