A.
PEMBAGIAN
JARIMAH DARI SEGI BERAT RINGAN HUKUMAN
1.
Jarimah hudud
Jarimah hudud adalah jarimah yang
dihukum dengan hukumam had. Pengertian hukuman had adalah hukuman yang telah
ditentukan oleh syara’ dan menjadi hak Allah (hak masyarakat) dengan demikian
ciri khas jarimah hudud itu adalah
sebagai berikut.
a. Hukumannya tertentu dan terbatas.
Dalam arti bahwa hukumannya telah
ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal
b. Hukuman tersebut merupakan hak Allah
semata-mata, atau kalau ada hak manusia di sampaing hak Allha maka hak Allah
yang lebih di utamakan. Pengertian hak Allah sebagaimana dikemukakan oleh
Mahmud Syaltut : hak Allah adalah suatu
hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang
dalam hubungannya dengan hukuman
had/hudud maka pengertian hak Allah di sini adalah bahwa hukuman
tersebut adalah tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi
korban atau keluarga) atau oleh
masyarakat yang diwakili oleh negara.
Jarimah
hudud itu terbagi 7 diantaranya :
a. Jarimah zina
b. Jarimah qazaf (menuduh zina)
c. Jarimah syurbul khamar(minum khamar)
d. Jarimah pencurian
e. Jarimah hirabah (perampokan)
f. Jarimahriddah(keluar dari islam)
g. Jarimah al bagyu (pemberontakan)
Dalam jarimah zina, syurbul khamar, hirabah, riddah, dan
pemberontakan yang dilanggar adalah hak Allah semata-mata. Sedangkan dalam
jarimah pencurian dan qazdaf (penuduhan zina) yang disinggung di samping hak
Allah juga terdapat hak manusia (individu) akan tetapi hak Allah lebih menonjol
2.
Jarimah
qishash dan diat
Jarimh
qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman Qishash atau diat.
Baik qishash ataupun diat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh
syara’, perbedaannya dengan hukum had adalah bahwa had merupakan hak Allah (hak
masyarakat) sedangkan qishash dan diat adalah hak manusia (individu). Adapun
yang dimaksud dengan hak manusia sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahmud
Syaltut adalah sebagai berikut : Hak
manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu ,
dalam hubunganya dengan hukuman qishash dan diat maka pengertian hak manusia
disini adalah bahwa hukuman tersebut bisa dihapuskan atau dimaafkan oleh korban
atau keluarganya.
Dengan demikian ciri dari jarimah qishashdan diat adalah :
a.
Hukumnya sudah tertentu dan trbatas,
dalam arti sudah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal atau
maksimal
b.
Hukuman tersebut merupakan hak
perseorangan (individu) dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak
memberikan pengapunan terhadap pelaku.
Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam,
yaitu pembunuhan dan penganiayaan , namun apabila di perluas ada 5 macam yaitu
a.
Pembunuhan sengaja
b.
Pembunuhan menyeupai sengaja
c.
Pembunuhan karena tersalah
d.
Penganiayaan sengaja
e.
Penganiaan tidak sengaja
3.
Jarimah
ta’zir
Jarimah
ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir
menurut bahasa ialah ta’dib atau memeberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan Ar rad wa Al maun, artinya menolak dan mencegah akan tetapi menurut istilah
sebagaimnadi sebutkan oleh Imam Al Mawardi adalah : ta’zir itu adalah hukuman
pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh
syara’
Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak
ditetentukan oleh syara’,melainkan diserahkan kepada ululamri. Baik
penentuannya maupun pelaksanaannya. Dalam mennetukan hukuman tersebut penguasa
hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai yang
sebebrat-beratnya
Ciri-ciri dari jarimah ta’zir adalah sebagai berikut:
a.
Hukumannya tidak tertentu dan tidak
terbatas. Artinya hukuman tersebut abelum ditentukan oleh syara’ dan ada batas
minimal dan ada batas maksimal.
b.
Penentuan hukuman tersebut adalah
hak penguasa.
Berbeda
dengan jarimah hudud dan qishash maka jarimah ta’zir tidak ditentukan
banyaknya. Hal ini yang termasuk jarimah ta’zir ini adalah setiap perbuatan
maksiat yang tidak dikenakan hukuman had dan qishash. Yang jumlahnya sangat banyak.
B.
PEMBAGIAN JARIMAH DARI SEGI NIAT
PELAKU
1.
Jarimah Sengaja
Menurut
Muhammad Abu Zahrah, yang dimaksud dengan jarimah sengaja adalah suatu jarimah
yang dilakukan oleh sesorang dengan kesengajaan dan atas kehendaknya serta ia
mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman. Artinya,
dalam hal ini terdapat 3 unsur, yaitu :
a.
Unsur Kesengajaan
b.
Unsur Kehendak yang bebas dalam
melakukannya
c.
Unsur pengetahuan tentang
dilarangnya perbuatan.
2.
Jarimah Tidak Sengaja
Abdul
Qadir Audah mengemukakan pengertian jarimah tidak sengaja sebagai berikut :
Jarimah tidak sengaja adalah jarimah dimana pelaku tidak sengaja (berniat)
untuk melakukab perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut terjadi sebagai
akibat kelalaiannya (kesalahannya).
Kekeliruan ada 2 macam, yaitu :
a.
Kekeliruan dalam perbuatan
Contoh :seseorang yang menembak binatang buruan,
tetapi pelurunya menyimpang mengenai manusia.
b.
Keliru dalam dugaan
Contoh : seseorang yang menembak orang lain yang
disangkanya adalah penjahat yang sedang dikejarnya, tetapi ternyata ia penduduk
biasa.
C.
PEMBAGIAN JARIMAH DARI SEGI CARA
MELAKUKAN
1.
Jarimah Positif
Terjadi
karena mengerjakan suatu perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, zina,
memukul, dan sebagainya.[1]
2.
Jarimah Negatif
3.
Terjadi karena tidak melakukan
sesuatu perbuatan yang diperintahkan, seperti tidak mengeluarkan zakat.
D.
PEMBAGIAN JARIMAH DARI SEGI KORBAN
DAN TABIAT KHUSUS
Jarimah dari segi korban dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Jarimah Perseorangan
Jarimah
dimana hukuman terhadapnya dijatuhkan untuk melindungi kepentingannya
perseorang, meskipun sebenarnya apa yang menyinggung perseorangan juga
menyinggung masyarakat.[2]
2.
Jarimah Masyarakat
Jarimah
dimana hukuman terhadapnya dijatuhkan untuk menjaga kepentingan masyarakat,
baik jarimah tersebut mengenai perseorangan atau mengenai ketentraman
masyarakat dan keamanannya.
Jarimah dari segi tabiat khusus:
Jarimah dari segi tabiat khusus dibagi menjadi 2:
1.
Jarimah PolitikJarimah politik,
yakni jarimah yang
dilakukan dengan
maksud-maksud politis dan
biasanya dilakukan oleh
orang-orang yang memiliki tujuan
politik untuk melawan
pemerintahan yang sah pada
waktu situasi yang
tidak normal, seperti
pemberontakan bersenjata.
2.
Jarimah Biasa, Jarimah biasa,
yakni jarimah yang
tidak bermuatan politik, seperti mencuri
ayam atau barang-barang
lainnya atau membunuh atau menganiaya orang-orang
kebanyakan (orang biasa).
No comments:
Post a Comment