Tuesday, 4 August 2020

BAB X ( Pembagian Jarimah dan Uqubah )

A.    PEMBAGIAN JARIMAH DARI SEGI BERAT RINGAN HUKUMAN

1.            Jarimah hudud

Jarimah hudud adalah jarimah yang dihukum dengan hukumam had. Pengertian hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan menjadi hak Allah (hak masyarakat) dengan demikian ciri khas jarimah hudud itu  adalah sebagai berikut.

a.       Hukumannya tertentu dan terbatas. Dalam arti bahwa hukumannya telah   ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal

b.      Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia di sampaing hak Allha maka hak Allah yang lebih di utamakan. Pengertian hak Allah sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Syaltut : hak Allah adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang dalam hubungannya dengan hukuman  had/hudud maka pengertian hak Allah di sini adalah bahwa hukuman tersebut adalah tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban  atau keluarga) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh negara.

Jarimah hudud itu terbagi 7 diantaranya :

a.       Jarimah zina

b.       Jarimah qazaf (menuduh zina)

c.       Jarimah syurbul khamar(minum khamar)

d.      Jarimah pencurian

e.       Jarimah hirabah (perampokan)

f.       Jarimahriddah(keluar dari islam)

g.      Jarimah al bagyu (pemberontakan)

Dalam jarimah zina, syurbul khamar, hirabah, riddah, dan pemberontakan yang dilanggar adalah hak Allah semata-mata. Sedangkan dalam jarimah pencurian dan qazdaf (penuduhan zina) yang disinggung di samping hak Allah juga terdapat hak manusia (individu) akan tetapi hak Allah lebih menonjol

 

2.            Jarimah qishash dan diat

 

            Jarimh qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman Qishash atau diat. Baik qishash ataupun diat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’, perbedaannya dengan hukum had adalah bahwa had merupakan hak Allah (hak masyarakat) sedangkan qishash dan diat adalah hak manusia (individu). Adapun yang dimaksud dengan hak manusia sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahmud Syaltut adalah sebagai berikut : Hak manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu , dalam hubunganya dengan hukuman qishash dan diat maka pengertian hak manusia disini adalah bahwa hukuman tersebut bisa dihapuskan atau dimaafkan oleh korban atau keluarganya.

Dengan demikian ciri dari jarimah qishashdan diat  adalah :

a.       Hukumnya sudah tertentu dan trbatas, dalam arti sudah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal atau maksimal

b.      Hukuman tersebut merupakan hak perseorangan (individu) dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak memberikan pengapunan terhadap pelaku.

Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan , namun apabila di perluas ada 5 macam yaitu

a.       Pembunuhan sengaja

b.      Pembunuhan menyeupai sengaja

c.       Pembunuhan karena tersalah

d.      Penganiayaan sengaja

e.       Penganiaan tidak sengaja

 

3.            Jarimah ta’zir

 

            Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir menurut bahasa ialah ta’dib atau memeberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan Ar rad wa Al maun, artinya menolak dan mencegah akan tetapi menurut istilah sebagaimnadi sebutkan oleh Imam Al Mawardi adalah : ta’zir itu adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’

            Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak ditetentukan oleh syara’,melainkan diserahkan kepada ululamri. Baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Dalam mennetukan hukuman tersebut penguasa hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai yang sebebrat-beratnya

Ciri-ciri dari jarimah ta’zir adalah sebagai berikut:

a.       Hukumannya tidak tertentu dan tidak terbatas. Artinya hukuman tersebut abelum ditentukan oleh syara’ dan ada batas minimal dan ada batas maksimal.

b.      Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa.

            Berbeda dengan jarimah hudud dan qishash maka jarimah ta’zir tidak ditentukan banyaknya. Hal ini yang termasuk jarimah ta’zir ini adalah setiap perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had dan qishash. Yang jumlahnya  sangat banyak.

 

B.     PEMBAGIAN JARIMAH DARI SEGI NIAT PELAKU

1.      Jarimah Sengaja

            Menurut Muhammad Abu Zahrah, yang dimaksud dengan jarimah sengaja adalah suatu jarimah yang dilakukan oleh sesorang dengan kesengajaan dan atas kehendaknya serta ia mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman. Artinya, dalam hal ini terdapat 3 unsur, yaitu :

              a.         Unsur Kesengajaan

              b.         Unsur Kehendak yang bebas dalam melakukannya

              c.         Unsur pengetahuan tentang dilarangnya perbuatan.

 

2.              Jarimah Tidak Sengaja

 

            Abdul Qadir Audah mengemukakan pengertian jarimah tidak sengaja sebagai berikut : Jarimah tidak sengaja adalah jarimah dimana pelaku tidak sengaja (berniat) untuk melakukab perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut terjadi sebagai akibat kelalaiannya (kesalahannya).

Kekeliruan ada 2 macam, yaitu :

a.         Kekeliruan dalam perbuatan

Contoh :seseorang yang menembak binatang buruan, tetapi pelurunya menyimpang mengenai manusia.

b.         Keliru dalam dugaan

Contoh : seseorang yang menembak orang lain yang disangkanya adalah penjahat yang sedang dikejarnya, tetapi ternyata ia penduduk biasa.

 

C.    PEMBAGIAN JARIMAH DARI SEGI CARA MELAKUKAN

1.      Jarimah Positif

Terjadi karena mengerjakan suatu perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, zina, memukul, dan sebagainya.[1]

2.      Jarimah Negatif

3.      Terjadi karena tidak melakukan sesuatu perbuatan yang diperintahkan, seperti tidak mengeluarkan zakat.

 

D.    PEMBAGIAN JARIMAH DARI SEGI KORBAN DAN TABIAT KHUSUS

Jarimah dari segi korban dibagi menjadi dua, yaitu :

1.      Jarimah Perseorangan

Jarimah dimana hukuman terhadapnya dijatuhkan untuk melindungi kepentingannya perseorang, meskipun sebenarnya apa yang menyinggung perseorangan juga menyinggung masyarakat.[2]

2.      Jarimah Masyarakat

Jarimah dimana hukuman terhadapnya dijatuhkan untuk menjaga kepentingan masyarakat, baik jarimah tersebut mengenai perseorangan atau mengenai ketentraman masyarakat dan keamanannya.

Jarimah dari segi tabiat khusus:

Jarimah dari segi tabiat khusus dibagi menjadi 2:

1.            Jarimah PolitikJarimah   politik,   yakni   jarimah   yang   dilakukan   dengan maksud-maksud  politis  dan  biasanya  dilakukan  oleh  orang-orang yang  memiliki  tujuan  politik  untuk  melawan  pemerintahan  yang sah  pada  waktu  situasi  yang  tidak  normal,  seperti  pemberontakan bersenjata.

2.            Jarimah Biasa, Jarimah  biasa,  yakni  jarimah  yang  tidak  bermuatan  politik, seperti  mencuri  ayam  atau  barang-barang  lainnya  atau  membunuh atau menganiaya orang-orang kebanyakan (orang biasa).



[1] Ibid. hal.14

[2] Ibid


No comments:

Post a Comment