1.
Ruang
Lingkup Hukum Islam
Jika
kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang
membedakan antara hukum privat (hokum perdata) dengan hukum public,maka sama
halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan
tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut
system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi
perdatanya.
Itulah
sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan
adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2) wirasah (3)
muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as
sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.[2]
Kalau
bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang
membedakan antara hokum perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan
dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang telah pula di singung di
muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
a. Hukum
perdata ( islam ) adalah
-
munakahat mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
-
wirasah mengatur segala masalh yang
berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan.
Hukum kewarisan Islam ini disebut juga
hukum fara’id;
-
muamalat
dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda,
tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam,
perserikatan, dan sebagainya.
b. Hukum
public (islam) adalah
-
jinayat
yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam
dengan hukuman baik dalam jarinah hudud
maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah
perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam
al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah
ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan
oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau
pengajaran);
-
al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan
soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik
pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya;
-
siyar mengatur segala urusan perang dan
damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain
-
mukhasamat mengatur soal peradilan,
kehakiman, dan hokum acara.
2.
Ciri-
ciri Hukum Islam
Dari
uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
:
-
merupakan bagian dan bersumber dari
agama islam
-
mempunyai hubungan yang erat dan tidak
dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
-
mempunyai dua istilah kunci yakni
a. syari’at
: syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
b. fikih
: fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
-
terdiri dari dua bidang utama yaitu
a. ibadah
: ibadah bersifat karena telah sempurna
b. muamalah
dalam arti luas : mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka
untuk di kembangkan oleh manusia yang
memenuhi syarat dari masa ke masa
-
strukturnya berlapis terdiri dari:
a. nas
atau teks al-Qur’an
b. sunnah
nabi muhamad (untuk syari’at)
c. hasil
ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna
d. pelaksanaanya
dalam praktik baik yaitu :
a) berupa
keputusan hakim
b) berupa
amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
-
mendahulukan kewajiban dari hak, amal
dari pahala dapat dibagi menjadi :
a. hukum
taklifih atau hukum taklif yakni
al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hokum, lima penggolongan hokum
yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram.
b. hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat,
halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
ciri-ciri
khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam.
Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada
tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa
saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan
jasmani serta memelihara kemuliaan
manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik
digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia.
3.
Tujuan
Hukum Islam
Secara
umum, tujuan hukum Islam sering dirumuskan dengan kebahagiaan hidup manusia di
dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat
dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan
kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup
manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.
Abu
Ishaq al Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara :
a. Agama,
merupakan tujuan pertama hukum Islam,
karena agama merupakan pedoman hidup manusia
b. Jiwa,
merupakan tujuan kedua hukum Islam, karena hukum Islam wajib memelihara hak
manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
c. Akal,
sangat dipentingkan oleh hukum Islam, karena dengan mempergunakan akalnya,
manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
d. Keturunan,
agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan ummat manusia dapat diteruskan.
e. Harta,
adalah pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup
dan melangsungkan kehidupannya.
Kelima
tujuan hukum Islam itu disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid
al-shari'ah (tujuan-tujuan hukum Islam).
Tujuan
hukum Islam tersebut di atas dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
A. Dari
segi pembuat hukum Islam itu sendiri, yakni Allah dan Rasul-Nya.,Tujuan hukum
Islam adalah :
a. Untuk
memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier
yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat,
dan tahsiniyyat.
b. Untuk
mentaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
c. Supaya
dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib
meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari usul al
fiqh yakni dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya.
B. 2.
Dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam tersebut.
Tujuan
hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera.
Dengan kata lain, tujuan hakiki hukum Islam, jika dirumuskan secara umum,
adalah tercapainya keridhaan Allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di
akhirat kelak.
No comments:
Post a Comment