Tuesday, 4 August 2020

BAB IV ( Ruang Lingkup, Ciri-Ciri dan Tujuan Hukum Islam )

1.      Ruang Lingkup Hukum Islam

Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hokum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.

Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2) wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.[2]

Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hokum perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:

a.       Hukum perdata ( islam ) adalah

-          munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya

-          wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan  Islam ini disebut juga hukum fara’id;

-          muamalat  dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

b.      Hukum public (islam) adalah

-          jinayat  yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud  maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran);

-          al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya;

-          siyar mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain

-          mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hokum acara.

 

2.      Ciri- ciri Hukum Islam

Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni :

-          merupakan bagian dan bersumber dari agama islam

-          mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam

-          mempunyai dua istilah kunci yakni

a.       syari’at : syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad

b.      fikih : fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.

-          terdiri dari dua bidang utama yaitu

a.       ibadah : ibadah bersifat karena telah sempurna

b.      muamalah dalam arti luas : mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk  di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa

-          strukturnya berlapis terdiri dari:

a.       nas atau teks al-Qur’an

b.      sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)

c.       hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna

d.      pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu :

a)      berupa keputusan hakim

b)      berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)

-          mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala dapat dibagi menjadi :

a.       hukum taklifih atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hokum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram.

b.      hukum  wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara  kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia.

3.      Tujuan Hukum Islam

Secara umum, tujuan hukum Islam sering dirumuskan dengan kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.

Abu Ishaq al Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara :

a.       Agama, merupakan tujuan  pertama hukum Islam, karena agama merupakan pedoman hidup manusia

b.      Jiwa, merupakan tujuan kedua hukum Islam, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

c.       Akal, sangat dipentingkan oleh hukum Islam, karena dengan mempergunakan akalnya, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.

d.      Keturunan, agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan ummat manusia dapat diteruskan.

e.       Harta, adalah pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.

Kelima tujuan hukum Islam itu disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al-shari'ah (tujuan-tujuan hukum Islam).

Tujuan hukum Islam tersebut di atas dapat dilihat dari dua segi, yaitu :

A.    Dari segi pembuat hukum Islam itu sendiri, yakni Allah dan Rasul-Nya.,Tujuan hukum Islam adalah :

a.       Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat, dan tahsiniyyat.

b.      Untuk mentaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.

c.       Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari usul al fiqh yakni dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya.

B.     2. Dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam tersebut.

Tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera. Dengan kata lain, tujuan hakiki hukum Islam, jika dirumuskan secara umum, adalah tercapainya keridhaan Allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.


No comments:

Post a Comment