Tuesday, 4 August 2020

BAB III ( Syariah Dan Fiqh )

     

1.      Pengertian Syariah dan Fiqh

Secara etimologis syariah berarti “jalan yang harus diikuti.” Kata syariah muncul dalam beberapa ayat Al- Qur‟an, seperti dalam surah Al-Maidah:48, asy-Syura: 13, yang mengandung arti “ jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini agama yang ditetapkan oleh Allah disebut syariah, dalam artian lughawi karena umart isla selalu melaluinya dalam kehidupannya.

Menurut para ahli, syariah secara terminologi adalah “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifatamaliah. Karena memang syariah itu adalah hukum amaliah yang berbedamenurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang dating kemudianmengoreksi yang dating lebih dahulu. Sedangkan dasar agama yaitu tauhid/aqidah tidak berbeda antara Rasul yang satu dengan yang lain. Sebagian ulama ada yang mengartikan syariah itu dengan: “ Apa-apa yang bersangkutan dengan peradilanserta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada hal yanghalal dan haram.” Lebih dalam lagi Syaltut mengartikan syariah dengan “hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-hambaNya untukdiikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan manusia.Dr.Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa syariah itu adalah apa-apa yangditetapkan Allah melalui lisan Nabi-Nya. Allah adalah pembuat huku yangmenyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia.

Fiqh secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal.[3] Sedangkan secara terminologi fiqh merupakan bagiandari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.

2.      Perbedaan dan persamaan Syariah dan Fiqh

Persamaan Syari'ah dan Fiqh

Syariah dan Fiqih , adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariah bersumber dari Allah SWT, Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist.

Perbedaan Syariah dan Fiqh

Perbedaan yang perlu diketahui yaitu :

Perbedaan dalam Objek :

Syariah

Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)

Fiqih

Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.

Perbedaan dalam Sumber Pokok

Syariah

Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.

Fiqih

Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU

Perbedaan dalam Sanksi

Syariah

Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung

Fiqih

Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.

 

PERBEDAAN POKOK

Syariah

  • Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
  • Bersifat fundamental
  • Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)
  • Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
  • Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an

Fiqih

  • Karya Manusia yang bisa Berubah
  • Bersifat Fundamental
  • Hukumnya dapat berubah
  • Banyak berbagai ragam
  • Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid 

 

3.        Perbedaan Mazhab dan Kitab Fiqih

Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali  hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.

Mazhab sebagai aliran fiqih, terdapat empat mazhab terkenal. Keempat mazhab fikih Islam yang pada umumnya diakui ekistensinya di dalam masyarakat muslim dan termasuk golongan ahli sunnah diantaranya Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi.

kitab yang lebih luas dari Bidayatul Mujtahid adalah kitab al-Fiqh 'ala Mazahabil Arba'ah. Kitab 5 jilid ini disusun oleh Abdurrahman al-Jaziri. Kitab ini sudah ada di aplikasi android (arab). Saya pernah lihat terjemahannya juga sudah ada di Gramedia. Pembahasannya lebih kengkap dari ketiga kitab di atas. Kelima, kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebut-sebut sebagai yang paling lengkap merangkum opini 4 mazhab. Ditulis oleh kumpulan para ulama yang disponsori oleh pemerintah Kuwait. Terdiri dari 45 jilid yang pembahasannya berdasar alfabet arab. Jelas ini memudahkan untuk mencari topik pembahasan. Anda cukup mencari kata kunci dan melacaknya berdasarkan huruf hijaiyah. Tentu ini berbeda dengan kitab fiqih standar yang berdasarkan topik dan selalu dimulai dengan pembahasan masalah thaharah. Di bagian akhir kitab ensikopledia fiqih Kuwait ini memasukkan info mengenai nama dan bio singkat para fuqaha.

4.      Al Hakam dan Al Khamsah

Al Ahkam Al Khamsah atau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan.

  1. Wajib (fardhu)

Wajib (fardhu) dalam hukum islam yakni sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya.

Wajib menurut waktunya dibagi dua yaitu :

Waktunya luas  contohnya Shalat

Waktunya sempit contohnya Puasa

 

  1. Sunnah (mandub)

Sunnah / mandup adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya pada manusia atau mukallaf namun bentuk anjuran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa bagi orang yang meninggalkan.

Sunnah terbagi atas :

Sunnah muakkad :suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tapi penting karena rasullah senantiasa melakukannya, contohnya Adzan

Sunnah zaidah : karena Nabi biasa melakukannya dan biasa meninggalkannya, contohnya puasa pada hari senin dan kamis.

Sunnah fadlilah: ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll

  1. Haram

Haram adalah suatu tuntutan hukum islam kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi yang meninggalkannya mendapat imbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat dosa.

Haram dibagi dua yaitu :

Haram Lizatih → Zatnya yang diharamkan contohnya mayat / bangkai.

Haram Ligairih → Asalnya bukan haram contohnya Wanita.

4.   Makruh

Makruh adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah atau Rasullnya kepada manusia mukallaf namun bentuk larangan itu tidak sampai kepada haram, contohnya makan bawang sebelum shalat, merokok, makan kuda, dll

 

5.   Jaiz / mubah

Jaiz / mubah adalah sesuatu perbuatan yang di bolehkan untuk memilih oleh Allah dan rasullnya kepada manusia mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya. ketentuan mubah ada tiga yaitu :meniadakan dosa bagi suatu perbuatan pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan tidak ada pernyataan bagi suatu perbuatan

contoh mubah = makan/ tidur saat jam sholat, menikah lebih dari satu, dll

No comments:

Post a Comment