1.
Pengertian
Syariah dan Fiqh
Secara etimologis syariah berarti “jalan
yang harus diikuti.” Kata syariah muncul dalam beberapa ayat Al- Qur‟an,
seperti dalam surah Al-Maidah:48, asy-Syura: 13, yang mengandung arti “ jalan
yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini agama yang ditetapkan
oleh Allah disebut syariah, dalam artian lughawi karena umart isla selalu
melaluinya dalam kehidupannya.
Menurut para ahli, syariah secara
terminologi adalah “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku
manusia diluar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian syariah itu adalah nama
bagi hukum-hukum yang bersifatamaliah. Karena memang syariah itu adalah hukum
amaliah yang berbedamenurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang
dating kemudianmengoreksi yang dating lebih dahulu. Sedangkan dasar agama yaitu
tauhid/aqidah tidak berbeda antara Rasul yang satu dengan yang lain. Sebagian
ulama ada yang mengartikan syariah itu dengan: “ Apa-apa yang bersangkutan
dengan peradilanserta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup
kepada hal yanghalal dan haram.” Lebih dalam lagi Syaltut mengartikan syariah
dengan “hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-hambaNya
untukdiikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan
manusia.Dr.Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa syariah itu adalah apa-apa
yangditetapkan Allah melalui lisan Nabi-Nya. Allah adalah pembuat huku
yangmenyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia.
Fiqh
secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan
potensi akal.[3] Sedangkan secara terminologi fiqh merupakan bagiandari
syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat
(mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
2.
Perbedaan
dan persamaan Syariah dan Fiqh
Persamaan Syari'ah dan Fiqh
Syariah
dan Fiqih , adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana ,
Syariah bersumber dari Allah SWT, Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist.
Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk
pada Al-Qur'an dan Hadist.
Perbedaan Syariah dan Fiqh
Perbedaan
yang perlu diketahui yaitu :
Perbedaan dalam Objek
:
Syariah
Objeknya meliputi bukan saja batin
manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)
Fiqih
Objeknya peraturan manusia yaitu
hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
Perbedaan dalam Sumber Pokok
Syariah
Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu
ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
Fiqih
Berasal dari hasil pemikiran manusia dan
kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia
dalam bentuk peraturan atau UU
Perbedaan dalam Sanksi
Syariah
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di
Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada
hukuman yang tidak langsung
Fiqih
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan
Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.
PERBEDAAN POKOK
Syariah
- Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
- Bersifat fundamental
- Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)
- Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
- Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam
Al-Qur'an
Fiqih
- Karya Manusia yang bisa Berubah
- Bersifat Fundamental
- Hukumnya dapat berubah
- Banyak berbagai ragam
- Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai
hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
3.
Perbedaan
Mazhab dan Kitab Fiqih
Mazhab adalah pokok
pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah;
atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses
sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in,
hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus
diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan
hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan
perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau
penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor
“ketidakmampuan” kita untuk menggali
hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran
dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami
bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan
mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal
atau menyimpang dari Islam.
Mazhab sebagai aliran
fiqih, terdapat empat mazhab terkenal. Keempat mazhab fikih Islam yang pada
umumnya diakui ekistensinya di dalam masyarakat muslim dan termasuk golongan
ahli sunnah diantaranya Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi.
kitab yang lebih luas dari Bidayatul Mujtahid adalah kitab al-Fiqh 'ala
Mazahabil Arba'ah. Kitab 5 jilid ini disusun oleh Abdurrahman al-Jaziri. Kitab
ini sudah ada di aplikasi android (arab). Saya pernah lihat terjemahannya juga
sudah ada di Gramedia. Pembahasannya lebih kengkap dari ketiga kitab di atas.
Kelima, kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebut-sebut sebagai yang
paling lengkap merangkum opini 4 mazhab. Ditulis oleh kumpulan para ulama yang
disponsori oleh pemerintah Kuwait. Terdiri dari 45 jilid yang pembahasannya
berdasar alfabet arab. Jelas ini memudahkan untuk mencari topik pembahasan.
Anda cukup mencari kata kunci dan melacaknya berdasarkan huruf hijaiyah. Tentu
ini berbeda dengan kitab fiqih standar yang berdasarkan topik dan selalu
dimulai dengan pembahasan masalah thaharah. Di bagian akhir kitab ensikopledia
fiqih Kuwait ini memasukkan info mengenai nama dan bio singkat para fuqaha.
4.
Al
Hakam dan Al Khamsah
Al Ahkam Al
Khamsah atau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para
mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum
baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan.
- Wajib
(fardhu)
Wajib (fardhu) dalam hukum islam yakni
sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya.
Wajib menurut waktunya dibagi dua yaitu
:
Waktunya luas contohnya Shalat
Waktunya sempit contohnya Puasa
- Sunnah
(mandub)
Sunnah / mandup adalah suatu perbuatan
yang dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya pada manusia atau mukallaf namun bentuk
anjuran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya
dan tidak mendapatkan dosa bagi orang yang meninggalkan.
Sunnah terbagi atas :
Sunnah muakkad :suatu ketentuan hukum
islam yang tidak mengikat tapi penting karena rasullah senantiasa melakukannya,
contohnya Adzan
Sunnah zaidah : karena Nabi biasa
melakukannya dan biasa meninggalkannya, contohnya puasa pada hari senin dan
kamis.
Sunnah fadlilah: ketentuan hukum yang
mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian
putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll
- Haram
Haram adalah suatu tuntutan hukum islam
kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi
yang meninggalkannya mendapat imbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat
dosa.
Haram dibagi dua yaitu :
Haram Lizatih → Zatnya yang diharamkan
contohnya mayat / bangkai.
Haram Ligairih → Asalnya bukan haram
contohnya Wanita.
4.
Makruh
Makruh adalah suatu perbuatan yang
dilarang oleh Allah atau Rasullnya kepada manusia mukallaf namun bentuk
larangan itu tidak sampai kepada haram, contohnya makan bawang sebelum shalat,
merokok, makan kuda, dll
5.
Jaiz / mubah
Jaiz / mubah adalah sesuatu perbuatan
yang di bolehkan untuk memilih oleh Allah dan rasullnya kepada manusia mukallaf
untuk mengerjakan atau meninggalkannya. ketentuan mubah ada tiga yaitu
:meniadakan dosa bagi suatu perbuatan pengungkapan halal bagi suatu perbuatan
dan tidak ada pernyataan bagi suatu perbuatan
contoh mubah = makan/ tidur saat jam
sholat, menikah lebih dari satu, dll
No comments:
Post a Comment