Tuesday, 4 August 2020

UJIAN KOMPETENSI 3 ( UAS ) Transplatasi Organ Menurut Pandangan Islam


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 

Seiring dengan adanya kemajuan dan perkembangan zaman, dunia ini mengalami beberapa perubahan, baik perubahan dalam kehidupan sehari-hari manusia, perubahan dalam bidang teknologi, pendidikan, kesahatan dan berbagai bidang-bidang yang lainnya. Salah satu yang menjadi contoh yang timbul dari adanya kemajuan dan perkembangan zaman di dunia ini, khususnya dalam bidang kesehatan yaitu adanya transplantasi organ.

Transplantasi organ merupakan suatu teknik dalam bidang kesehatan atau bidang medis, dalam upayanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari bidang kesehatan itu sendiri. Teknik ini merupakan sebuah usaha dalam bidang kesehatan yang dilakukan dengan cara memnidahkan organ tubuh manusia yang satu ke yang lainnya.

Jika dilihat dalam bidang kesehatan atau bidang medis, teknik tersebut adalah merupakan suatu kemajuan yang sangat baik dalam bidang medis. Dengan adanya teknik tersebut maka bidang medis dapat menyelamatkan jiwa manusia atau dapat meminimalisir terjadinya kematian

Namun apabila dilihat dari sisi agama, khususnya dalam agama islam, teknik tersebut belum bisa dapat dikatakan merupakan sebuah kemajuan yang baik dalam bidang medis. Sebab didalam islam itu sendiri, terdapat hukum-hukum atau ajaran ajaran yang menjadi patokan umat beragama islam dalam menentukan suatu perbuatan atau dalam hal ini khususnya Teknik Transplantasi Organ, merupakan sesuatu hal yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam. Maka dari itu, berdasarkan dari penjelasan tersebut diatas, penulis tertarik untuk membahas atau mengkaji terkait Tranplantasi Organ Menurut Agama Islam, dengan beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini.

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Pandang Islam terkait dengan Transplatasi Organ ?

2.      Apakah Transplantasi Organ merupakan sebuah perbuatan atau tindakan yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam ?


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Transplatasi Organ Menurut Islam

Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu, dari suatutempat ke tempat lain, pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikanorgan tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik. Dalam dunia medis, masihsering ditemukan orang yang melakukan transplantasi organ. Disamping kebutuhan jasmani,ada juga yang melakukan hal tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi, yaitu denganmenjual organ yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan.

Zamzami Saleh (dalam artikel Syari’ah Project, 2009) menjelaskan bahwa “Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang organtubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organtubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahanseca ra sehat.”

            Ada beberapa alasan yang menolak akan transplantasi organ baik dari orang yangmasih sehat sampai orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat diperkuat dengan hadits Nabi SAW, “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup”.

Dan ada juga yang mendukung pelaksanaan transplantasi organ, karena hal ini samahalnya dengan menolong sesama umat manusia terutama umat muslim, sesuai firman Allah.swt  “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-Ma’idah 2).

 

B.     Hukum Transplantasi Organ

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai komisi fatwa di Indonesia juga mengambil sikap untuk menyikapi transplantasi. Dalam fatwanya yang keluar tahun 2010 mengatur hukum tentang cangkok organ.Dalam fatwa tersebut ditegaskan, pencangkokan organ manusia ke dalam tubuh yang lain diperbolehkan melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau dari bank organ tubuh.

Lalu, jika organ diambil dari tubuh seseorang yang telah meninggal juga diperbolehkan dengan syarat harus disaksikan oleh dua dokter ahli. Selanjutnya, transplantasi dihukumi haram jika didasari bukan karena suatu kemaslahatan hidup orang. “Transplantasi diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjual belikan,” terang Ketua MUI, Ma’ruf Amin dikutip dari republika.

Oleh karenanya, pencangkokan organ atau transplantasi diperbolehkan. Asal sesuai syariat dan syaratnya terpenuhi. Selain itu, dalam melaksanakannya juga harus memperhatikan hal-hal yang detail agar dalam pencangkokan organ tersebut memberi kemanfaatan bagi penerima donor dan pendonornya.

Kemudian selain itu, fatwa dari Majma’ al-Fiqh al-Islami, menetapkan :

أولاً: يجوز نقل العضو من مكان من جسم الإنسان إلى مكان آخر من جسمه، مع مراعاة التأكد من أن النفع المتوقع من هذه العملية أرجح من الضرر المترتب عليها، وبشرط أن يكون ذلك لإيجاد عضو مفقود أو لإعادة شكله أو وضيفته المعهودة له، أو لإصلاح عيب أو إزالة دمامة تسبب للشخص أذىً نفسياً أو عضوياً.

 

ثانياً: يجوز نقل العضو من جسم إنسان إلى جسم إنسان آخر، إن كان هذا العضو يتجدد تلقائياً، كالدم والجلد، ويراعى في ذلك اشتراط كون الباذل كامل الأهلية، وتحقق الشروط الشرعية المعتبرة

 

Pertama:

Boleh/mubah hukumnya memindahkan/transplantasi organ tubuh seseorang ke bagian lain dari tubuhnya sendiri (auto-transplantasi) hukum-nya boleh, dengan ketentuan dapat dipastikan proses tersebut manfaatnya lebih besar daripada mudarat yang timbul. Disyaratkan juga, hal itu dilakukan karena organ tubuhnya ada yang hilang atau untuk mengembalikan ke bentuk asal dan fungsinya atau untuk menutupi cacat yang membuat si pasien terganggu secara psikologis maupun fisiologis.

 

Kedua:

Boleh/mubah hukumnya memindahkan/transplantasi organ tubuh seseorang ke tubuh orang lain, jika organ tubuh yang dipindahkan itu dapat terus berganti dan berubah, seperti darah dan kulit. Disyaratkan pula, pendonor organ tubuh tersebut seorang yang sehat, serta beberapa syarat lainnya yang perlu diperhatikan.

 

ثالثاً: تجوز الاستفادة من جزء من العضو الذي استؤصل من الجسم لعلة مرضية لشخص آخر، كأخذ قرنية العين لإنسان ما عند استئصال العين لعلة مرضية.

 

رابعاً: يحرم نقل عضو تتوقف عليه الحياة كالقلب من إنسان حي إلى إنسان آخر.

 

خامساً: يحرم نقل عضو من إنسان حي يعطل زواله وظيفة أساسية في حياته وإن لم تتوقف سلامة أصل الحياة عليها؛ كنقل قرنية العينين كلتيهما، أما إن كان النقل يعطل جزءاً من وظيفة أساسية، فهو محل بحث ونظر كما يأتي في الفقرة الثامنة.

 

سادساً: يجوز نقل عضو من ميت إلى حي تتوقف حياته على ذلك العضو، أو تتوقف سلامة وظيفة أساسية فيه على ذلك؛ بشرط أن يأذن الميت أو ورثته بعد موته، أو بشرط موافقة ولي المسلمين إن كان المتوفى مجهول الهوية أو لا ورثة له

Ketiga:

Boleh hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, karena sakit misalnya, untuk orang lain. seperti mengambil kornea dari mata seseorang yang tidak berfungsi lagi untuk orang lain.

 

Keempat:

Haram hukumnya memindahkan organ tubuh yang sangat vital, seperti jantung, dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.

 

Kelima:

Haram hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total, meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya, seperti memindahkan kedua kornea mata. Namun jika pemindahan organ tersebut hanya berdampak hilangnya sebagian fungsi organ tubuh yang asasi (tidak total), maka hal ini perlu pembahasan lebih lanjut, sebagaimana yang akan disinggung pada poin kedelapan.

 

Keenam:

Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayyit kepada orang hidup yang sangat bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh tersebut, atau fungsi organ vital sangat tergantung pada keberadaan organ tersebut. Dengan syarat si mayit atau ahli warisnya mengizinkan. Atau dengan syarat persetujuan pemerintah muslim jika si mayyit seorang yang tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris.

سابعاً: وينبغي ملاحظة أن الاتفاق على جواز نقل العضو في الحالات التي تم بيانها، مشروط بأن لا يتم ذلك بوساطة بيع العضو. إذ لا يجوز إخضاع الإنسان للبيع بحال ما.

 

أما بذل المال من المستفيد، ابتغاء الحصول على العضو المطلوب عند الضرورة أو مكافأة وتكريماً؛ فمحل اجتهاد ونظر

 

ثامناً: كل ما عدا الحالات والصور المذكورة، مما يدخل في أصل الموضوع، فهو محل بحث ونظر، ويجب طرحه للدراسة والبحث في دورة قادمة على ضوء المعطيات الطبية والأحكام الشرعية.

 

Ketujuh:

Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan organ tubuh yang dijelaskan di atas, disyaratkan tidak dilakukan dengan cara jual beli organ tubuh, karena jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama sekali. Adapun membelanjakan uang untuk mendapatkan organ tubuh yang sangat dibutuhkan saat darurat, hal itu masih perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut.

 

Kedelapan:

Selain bentuk dan kondisi tersebut dia atas yang masih ada kaitannya dengan masalah ini, maka masih perlu penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya dipelajari serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan hukum-hukum syar’i.[2]

 

 


No comments:

Post a Comment