A.
Pengertian
Jinayah dan Jarimah`
Dalam
banyak kesempatan fuqaha seringkali menggunakan kata jinayah dengan maksud
jarimah. Kata jinayah merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana.
Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah
diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.
Kata jana juga berarti “memetik buah dari pohonnya“. Orang yang berbuat
jahat disebut jani dan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna ‘alaih. Kata
jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana.
Secara terminologi kata jinayah mempunyai pengertian, seperti yang diungkapkan
Imam al-Mawardi :
"Jarimah
adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah
dengan hukuman hadd atau ta’zir."
Dalam
istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah. Menurut Abdul Qadir Audah
pengertian jinayah adalah sebagai berikut :
"Jinayah
adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan
tersebut mengenai jiwa, harta, dan lainnya.
B.
Unsur-Unsur
Jarimah
Abdul
Qadir Audah mengemukakan bahwa unsur-unsur umum untuk jarimah itu ada tiga
macam :
1. Unsur
formal, yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan
hukuman.
2. Unsur
material, yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa
perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif).
3. Unsur
moral, yaitu bahwa pelaku adalah orang mukallaf yakni orang yang dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.
Ketiga
unsur tersebut harus terpenuhi ketika menentukan suatu perbuatan untuk
digolongkan kepada jarimah. Di samping unsur-unsur umum tersebut, dalam setiap
perbuatan jarimah juga terdapat unsur-unsur yang dipenuhi yang kemudian
dinamakan dengan unsur khusus jarimah, misalnya suatu perbuatan dikatakan
pencurian jika barang tersebut itu minimal bernilai 1/4 (seperempat) dinar,
dilakukan diam-diam dan benda tersebut disimpan dalam tempat yang pantas. Jika
tidak memenuhi ketentuan tersebut, seperti barang tak berada dalam tempat yang
tidak pantas. Nilainya kurang dari 1/4 (seperempat) dinar atau dilakukan secara
terang-terangan. Meskipun memenuhi unsur-unsur umum bukanlah dinamakan
pencurian yang dikenakan hukuman potong tangan seperti dalam ketentuan nash
Al-Qur'an. Pelakunya hanya terkena hukuman ta'zir yang ditetapkan oleh
penguasa.
C.
Dasar
hukum tujuan hukuman, macam-macam jarimah
Semua
hukum yang berlaku di dunia selalu memiliki tiga aspek dalam penerapan sanksinya,
yaitu prepentif, represif dan rehabilitatif. Aspek prepentif dimaksudkan untuk mencegah
agar orang tidak melakukan dan mengulangi kejahatan dan orang lain yang belum melakukan
kejahatan agar tidak berbuat kejahatan. Aspek represif merupakan penindakan terhadap
pelaku kejahatan, mengakkan supremasi hukum dan memberikan hukuman terhadap pelakunya
sesuai dengan kejahatannya. Sedangkan rehabilitatif merupakan upaya pembinaanagar
kejahatan yang sama tidak diulangi oleh penjahat bila ia masih hidup, atau
membina orangyang belum berbuat kejahatan agar mereka tidak melakukan
kejahatan. Ketiga aspek iniberlaku secara integral dalam setiap hukum, dimana
setiap upaya prepentif selalu diiringi dengan upaya represif jika kejahatan
terjadi, dan dilanjutkan dengan upaya rehabilitatif jika pelaku kejahatan masih
hidup.
No comments:
Post a Comment