Tuesday, 4 August 2020

BAB IX ( Dasar-Dasar Hukum Pidana Islam )

A.    Pengertian Jinayah dan Jarimah`

Dalam banyak kesempatan fuqaha seringkali menggunakan kata jinayah dengan maksud jarimah. Kata jinayah merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.  Kata jana juga berarti “memetik buah dari pohonnya“. Orang yang berbuat jahat disebut jani dan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna ‘alaih. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai pengertian, seperti yang diungkapkan Imam al-Mawardi  :

"Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir."

Dalam istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah. Menurut Abdul Qadir Audah pengertian jinayah adalah sebagai berikut :

"Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan lainnya.

B.     Unsur-Unsur Jarimah

Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa unsur-unsur umum untuk jarimah itu ada tiga macam :

1.      Unsur formal, yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.

2.      Unsur material, yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif).

3.      Unsur moral, yaitu bahwa pelaku adalah orang mukallaf yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.

Ketiga unsur tersebut harus terpenuhi ketika menentukan suatu perbuatan untuk digolongkan kepada jarimah. Di samping unsur-unsur umum tersebut, dalam setiap perbuatan jarimah juga terdapat unsur-unsur yang dipenuhi yang kemudian dinamakan dengan unsur khusus jarimah, misalnya suatu perbuatan dikatakan pencurian jika barang tersebut itu minimal bernilai 1/4 (seperempat) dinar, dilakukan diam-diam dan benda tersebut disimpan dalam tempat yang pantas. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, seperti barang tak berada dalam tempat yang tidak pantas. Nilainya kurang dari 1/4 (seperempat) dinar atau dilakukan secara terang-terangan. Meskipun memenuhi unsur-unsur umum bukanlah dinamakan pencurian yang dikenakan hukuman potong tangan seperti dalam ketentuan nash Al-Qur'an. Pelakunya hanya terkena hukuman ta'zir yang ditetapkan oleh penguasa.

C.    Dasar hukum tujuan hukuman, macam-macam jarimah

Semua hukum yang berlaku di dunia selalu memiliki tiga aspek dalam penerapan sanksinya, yaitu prepentif, represif dan rehabilitatif. Aspek prepentif dimaksudkan untuk mencegah agar orang tidak melakukan dan mengulangi kejahatan dan orang lain yang belum melakukan kejahatan agar tidak berbuat kejahatan. Aspek represif merupakan penindakan terhadap pelaku kejahatan, mengakkan supremasi hukum dan memberikan hukuman terhadap pelakunya sesuai dengan kejahatannya. Sedangkan rehabilitatif merupakan upaya pembinaanagar kejahatan yang sama tidak diulangi oleh penjahat bila ia masih hidup, atau membina orangyang belum berbuat kejahatan agar mereka tidak melakukan kejahatan. Ketiga aspek iniberlaku secara integral dalam setiap hukum, dimana setiap upaya prepentif selalu diiringi dengan upaya represif jika kejahatan terjadi, dan dilanjutkan dengan upaya rehabilitatif jika pelaku kejahatan masih hidup.


No comments:

Post a Comment